Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta

27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur PN Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025). Menteri tak tahu alasannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya - Rachel Farahdiba R
RUMAH WARGA DIGUSUR - Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). Penghuni bingung hal ini bisa terjadi padahal mereka punya SHM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tak tahu alasannya. 

"Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses," tukasnya.

Penjelasan PN Cikarang

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 dilakukan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025), dikutip dari WartaKota Tribunnews.

Menurut dia, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat jika disandingkan dengan putusan delegasi.

Sebab, putusan delegasi tercantum dalam SHM Nomor 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomor 325 itulah yang sah," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved