Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta

27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur PN Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025). Menteri tak tahu alasannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya - Rachel Farahdiba R
RUMAH WARGA DIGUSUR - Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). Penghuni bingung hal ini bisa terjadi padahal mereka punya SHM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tak tahu alasannya. 

TRIBUNJATIM.COM -  27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025).

Perumahan ini berada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Padahal, para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

Adapun dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB, lahan yang sebelumnya dihuni itu telah kosong dan tidak ada lagi pemilik yang menetap.

Hanya tersisa bangunan rumah yang tidak dialiri listrik, dan para pemilik rumah tidak terlihat kembali untuk tinggal.

Selain rumah-rumah tersebut, delapan ruko yang terletak di depan cluster juga terlihat sepi. Ruko-ruko tersebut terkunci rapat, dan pemiliknya sudah tidak lagi menempatinya setelah adanya imbauan untuk pengosongan lahan.

Menanggapi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengecek kasuistik penyebab penggusuran tersebut.

"Gini-gini, saya belum cek kasuistiknya. Kalau orang mempunyai sertifikat hak milik, kemudian digusur, itu digusurnya karena apa? Karena diserobot atau karena kebijakan yang lain? Kita belum tahu," ungkap Nusron usai meninjau area pagar laut Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa

Oleh karena itu, Nusron menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengecek kondisi tersebut di lapangan.

Dirinya masih belum mengetahui penggusuran tersebut dilakukan perihal pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), atau bukan.

"Tapi sekali lagi, saya belum cek soal itu.  Saya kalau tahu, saya bilang tahu. Kalau belum tahu, saya belum tahu," tandas Nusron.

Adapun dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Baca juga: 1 Perumahan Jual Rumah usai Waluyo Tetangganya Bangun Tower, Takut Ada yang Tewas dan Merasa Tertipu

Para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 sempat menggelar aksi penolakan eksekusi rumah pada Kamis (30/1/2025) sejak pagi.

Salah satu perwakilan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh PN Cikarang kelas II dikarenakan sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki SHM.

"Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan yang di mana itu punya sertifikat," ujar Bari saat ditemui TribunBekasi, Kamis (30/1/2025), dikutip dari WartaKota.

Tidak hanya itu, lanjut Bari, penghuni yang belum memiliki SHM pun sedang melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di sejumlah bank.

Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

"Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya dan sebelum kami belikan dilakukan pengecekan BPN dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir," jelasnya.

Namun Bari menuturkan ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster selama kurang lebih 2 tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024) perihal informasi rencana PN Cikarang yang akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh ketua RT setempat dan tindakan akan dilakukan pada Kamis (30/1/2025).

Hal itu tentu mengejutkan para penghuni yang mengakui belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.

"Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat, yang menjadi duduk perkara itu tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi," tuturnya.

Bari menjelaskan, setelah informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, mereka mengaku sempat diajak mediasi atau audiensi oleh pihak Nyi Mimi Jamilah.

Nyi Mimi Jamilah diketahui merupakan pemenang perkara yang hasil putusan pengadilannya menjadi landasan PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2.

Baca juga: Perumahan Digeruduk usai Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Pak RW: Kasihan Petugas Kebersihan

Adapun ketika mediasi dilakukan, para penghuni mengaku dimintai uang sebesar Rp 4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.

"Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima," bebernya.

Lanjut Bari, pihaknya saat ini sudah melakukan gugatan keberatan di PN Cikarang. Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025).

"Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses," tukasnya.

Penjelasan PN Cikarang

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 dilakukan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025), dikutip dari WartaKota Tribunnews.

Menurut dia, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat jika disandingkan dengan putusan delegasi.

Sebab, putusan delegasi tercantum dalam SHM Nomor 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomor 325 itulah yang sah," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved