Polres Pacitan Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo dalam Sepekan, 1 Diantaranya Bertransaksi di Lokasi Wisata
Polres Pacitan membekuk 2 pengedar pil koplo di kota 1001 goa. 2 pengedar pil koplo ini ditangkap di dua lokasi berbeda
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Polres Pacitan membekuk 2 pengedar pil koplo di kota 1001 goa. 2 pengedar pil koplo ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Satu diantaranya tempat bertransaksinya di lokasi wisata,” ungkap Waka Polres Pacitan, Kompol Pujiono, Rabu (5/2/2025).
Sementara satu kasus lainnya diringkus di Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Jatim. Pelaku memanfaatkan kios kosong untuk menyembunyikan barang haram.
Kompol Pujiono mengatakan untuk kasus pertama yang diungkap adalah peredaran pil koplo di Kecamatan Tegalombo pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Dimana masyarakat setempat resah. Bahwa di lokasi sering terjadi transaksi pil koplo. Petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Pemuda di Nganjuk Diringkus Polisi di Parkiran Minimarket, Edarkan Pil Koplo
“Saat itu petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (29) di sebuah kios kosong di Pasar Tegalombo,” katanya kepada Tribunjatim.com.
Kompol Pujiono mengaku saat itumenemukan 27 butir pil LL yang disembunyikan di bagian atas kios. Rupanyq BA hanya pemakai dan barang haram itu didapatkan dari NBS (28), warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan Jatim.
“Petugas menangkap NBS di Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo Jatim. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 27 butir pil LL dan sebuah ponsel Realme C51 warna hitam,” tegasnya.
Baca juga: Pikap Tabrak Pohon di Pacitan, Butuh 3 Jam Evakuasi Kernet yang Terjepit Bodi Mobil
Beda 3 hari, petugas Satresnarkoba Polres Pacitan kembali membongkar kasus serupa di kawasan wisata Pantai Teleng Ria, Pacitan. Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MHP yang kedapatan membawa dua butir Trihexyphenidyl.
Seperti di Kecamatan Tegalombo, bahwa yang diringkus pertama adalah pengguna. Dan pengguna memberitahu petugas siapa pemasok.
“Hasilnya, polisi berhasil menangkap A (30), warga Wonogiri yang diduga sebagai pengedar obat ilegal tersebut,” paparnya.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Pikap Muat Tabung Oksigen Tabrak Pohon di Pacitan, Kernet Tewas di TKP
Polisi menyita barang bukti berupa dua butir Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL 50 mg, uang tunai Rp90.000, serta sebuah tas hitam.
“Kami tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran obat terlarang, demi masa depan generasi,”pungkasnya.
Baca juga: Copet Beraksi Saat Pengajian Gus Iqdam di Pacitan, Puluhan Handphone dan Dompet Jemaah Lenyap
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Java Residence Luncurkan Produk New Project Cluster 3, Usung Konsep Green Maximum Area |
![]() |
---|
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo: Bentuk Investasi Bangsa untuk Generasi Sehat |
![]() |
---|
Dewa United vs Persebaya, Semua Pemain Siap, Bajul Ijo Optimistis Menang |
![]() |
---|
Rp 335 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Tapi Kasus Keracunan Siswa Terus Terjadi, Pengamat: Regulasi |
![]() |
---|
Dampak Minum Kopi setelah Bangun Tidur Bikin Sule Idap Penyakit, Simak Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.