Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN, TNI hingga Polri Ditiadakan Tahun ini? Menpan RB Beri Penjelasan

Isu gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan menjadi perbincangan di media sosial. Lantas apakah benar demikian?

FREEPIK/Skata
GAJI KE-13 - Ilustrasi beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu. Isu gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 ditiadakan menjadi perbincangan. Pemerintah saat ini sedang membahas gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), Kamis (6/2/2025). 

Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji Relawan Makan Siang Gratis Ternyata di Bawah UMK, Pasutri Kini Berhenti Imbas Tak Ada Kejelasan

Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Sebagaimana diketahui, pada 2024 pemerintah kembali memberikan 100 persen THR untuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.

Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Pada saat itu, THR  juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.

Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved