Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN, TNI hingga Polri Ditiadakan Tahun ini? Menpan RB Beri Penjelasan
Isu gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan menjadi perbincangan di media sosial. Lantas apakah benar demikian?
Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Gaji Relawan Makan Siang Gratis Ternyata di Bawah UMK, Pasutri Kini Berhenti Imbas Tak Ada Kejelasan
Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 pemerintah kembali memberikan 100 persen THR untuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Pada saat itu, THR juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Dari Adu Pinalti hingga Suara Pelatih Habis, Timnas U23 Indonesia Lolos Epik ke Final ASEAN Cup |
![]() |
---|
Paham Budaya dan Hukum di Jepang, Kunci Kelancaran dan Kenyamanan Aktivitas Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
Stok BBM di Sejumlah SPBU Bondowoso Kosong Imbas Penutupan Jalur Gumitir |
![]() |
---|
Apes Rio Ginting usai Ngaku Anak Polisi Demi Dapat Sebungkus Rokok dan Ancam Penjaga Toko |
![]() |
---|
13 ASN Dipecat Pakai Surat Resign Palsu Alasan Rawat Orangtua, Respons BKD Tidak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.