Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bayar Rp 100 Juta ke Sales, Suardi Apes Mobil Daihatsu yang Dibeli Tak Datang, 16 Orang Juga Tertipu

17 orang menjadi korban penipuan sales mobil. Bahkan ada korban yang sudah bayar DP Rp 100 juta ke sales mobil tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
SALES MOBIL PENIPU - Foto ilustrasi uang untuk berita terkait kasus penipuan yang dilakukan sales mobil di Kota Subulussalam, Aceh. 17 korban mendatangi dealer untuk menuntut pertanggungjawaban pada Senin (3/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - 17 orang menjadi korban penipuan sales mobil.

Bahkan ada korban yang sudah bayar DP Rp 100 juta ke sales mobil tersebut.

Namun para korban harus gigit jari karena mobil yang mereka beli tak kunjung diterima.

Diketahui, sales mabel itu bekerja di sebuah dealer di Kota Subulussalam, Aceh.

Para korban menggeruduk dealer tersebut pada Senin (3/2/2025).

Mereka meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan atas kasus yang dugaan penipuan yang dilakukan oleh sales berinisial RAIU, yang merupakan koordinator sales di Subulussalam.

Kedatangan 17 korban diterima tiga sales lain, yaitu Bukhari Bancin, Ishak AT dan Jutawan Saing.

Para korban mengaku ditipu oleh RAIU. 

Salah satu korban, Suardi mengaku dirinya membeli mobil Daihatsu Terios tipe X.

Ia sudah membayar Rp 100 juta kepada pelaku dan sisanya dilunasi setelah kendaraan tiba.

Suardi melakukan pembayaran pertama pada tanggal 12 Desember 2024.

Baca juga: Telanjur Bayar Rp 598 Juta, Sumarlim Nelangsa Anaknya Jadi ART Bukan Polwan, Sawah dan Kebun Dijual

Setelah satu bulan berlalu, mobil yang dibeli tak kunjung diterima.

"Janji secepatnya mobil ada tapi sampai satu bulan tak kunjung dikeluarkan," kata Suardi, melansir dari SerambiNews.

Korban lain, Syahril Tinambunan mengaku membeli secara tunai (cash) mobil Daihatsu Terios tipe x pada tanggal 11 November 2024.

Tapi hingga sekarang, Syahril belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

"Saya beli mobil cash tapi sesuai yang disampaikan Lukman selaku supervisor mobil saya tidak terdaftar," ujar Syahril kepada Serambi.

Baca juga: Sudah Bayar Rp2,5 Miliar, Warga Tak Dapat Rumah Impian, Bangunan dan Tanahnya Ternyata Tak Ada

Salah satu sales dealer yang didatangi korban, Bukhari Bancin mengakui sebanyak 17 warga yang datang merupakan konsumen resmi.

Ia mengaku pihaknya tidak bisa memberi solusi atas persoalaan tersebut karena status pihaknya sebagai karyawan.

Ia menyarankan para korban untuk melaporkan kasus itu kepada pimpinan perusahaan.

"Kami sarankan agar mereka menghubungi bos kami atau perusahaan, karena kalau kami ini hanya karyawan biasa," kata Bukhari

Kasus Penipuan Lainnya

Sementara itu, dua karyawan Bangka Sumsel Babel cabang Manggar, Belitung Timur didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu.

Duduk sebagai terdakwa adalah Al Yoppie Kusuma, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar dan Febrianto Charuman selaku penyelia kredit.

Mereka didakwa dua pasal berlapis, yang dibacakan JPU Kejati Babel.

Yoppie dan Febrianto didakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian terhadap kedua terdakwa, Selasa (14/1/2025).

Pembacaan dakwaan dibacakan mulai dari terdakwa Al Yoppie Kusuma, selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar.

Dia tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

"Perbuatan terdakwa Al Yoppie Kusuma sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Laila Qhistina.

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.

 Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Al Yoppie Kusuma, dilanjutkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit oleh JPU.

"Perbuatan terdakwa Febrianto Charuman sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap JPU Laila Qhistina.

Baca juga: Telanjur Bayar Admin Rp2 Juta, Sukoso Gagal Dapat Bantuan Rp10 Juta usai Dichat Perusahaan Abal-abal

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, mengalami kerugian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Babel nomor : PE.03.03/LHP-603/PW22O/5/2024 pertanggal 13 November 2024 sebesar Rp13.034.738.342.

Dengan rincian :

1. Realisasi nilai pokok penyaluran dana KUR dan kredit invetasi oleh BSB cabang Manggar kepada 57 debitur tahun 2022-2023 senilai Rp18.680.586.656.

2. Realisasi nilai pelunasan angsuran pokok KUR dan kredit investasi di BSB cabang Manggar oleh 57 debitur tahun 2022-2023 Rp5.645.848.314.

3. Nilai kerugian Negara (1-2) Rp13.034.738.342.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved