Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Bayar Rp2,5 Miliar, Warga Tak Dapat Rumah Impian, Bangunan dan Tanahnya Ternyata Tak Ada

Nasib warga sepakat bayar Rp2,5 miliar untuk properti ternyata bangunan dan tanahnya tidak ada. Kasus inipun kini sudah memasuki tahap di meja hijau.

UNSPLASH/MUFID MAJNUN via KOMPAS.com
UANG RATUSAN JUTA - Ilustrasi uang ratusan juta. Warga di Bandung kena penipuan properti. Uang Rp2,5 miliar amblas. Beli rumah ternyata tanah dan bangunannya tidak ada, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib warga sepakat bayar Rp2,5 miliar untuk properti ternyata bangunan dan tanahnya tidak ada.

Kasus inipun kini sudah memasuki tahap di meja hijau.

Kasus penipuan properti ini memakan korban belasan hingga puluhan orang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung

Rencananya, agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa atas nama Rafferty Renfreed Robinson, Rabu (5/2/2025).

Namun agenda tersebut ditunda lantaran terdakwa menginginkan didampingi kuasa hukum.

Ketua Hakim, Casmaya menunda persidangan perkara ini selama satu minggu ke depan.

Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban

Salah seorang keluarga korban, Irfan menuturkan, korban kasus penipuan properti ini merupakan kakaknya yang membeli tanah di perusahaan terdakwa, yang menawarkan termasuk desain rumah dan pembangunan beserta legalitasnya.

"Jadi, ini all in. Selama berjalan proses itu memang dari awal si pelaku mendesak dan melobi orangtua saya untuk membayar secara tunai dan harus 80-100 persen minimal. Sampai melobi datang ke rumah membawa bingkisan segala macam hingga melobi orangtua saya buat bertransaksi dengan dia," katanya, dikutip dari Tribun Priangan pada Kamis (6/2/2025).

Kemudian, kata Irfan, berbagai cara dilakukan pelaku hingga akhirnya orangtuanya percaya terhadap pelaku.

Lantas orang tuanya menyepakati untuk membayar sebanyak Rp2,5 miliar dengan objekn yakni Budi Indah Residence Magnolia 4 nomor 21.

"Tapi, hampir enam bulan tak ada progres sama sekali dari yang dijanjikan dan legalitasnya pun baru perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan itu di bawah tangan. Ya mungkin ada oknum notaris juga yang sudah saya laporkan juga sebetulnya. Sampai sekarang nihil di BPN saya cek tak ada tuh IMB yang diajukan, enggak ada legalitas IMB, bahkan sampai sekarang uangnya entah ke mana dan bangunannya enggak ada," katanya.

Irfan juga menegaskan, objek tanahnya ada namun ternyata bukan milik si terdakwa dan terdakwa ini mengklaim bahwa memiliki kuasa jual atas tanah tersebut. 

"Ternyata saya tahu pemiliknya, dan pemiliknya pun bilang tak pernah memberikan surat kuasa jual ke terdakwa itu yang mengaku owner developer dari PT Rafferty Ransproperti. Sekarang kantornya sudah tutup di Sukajadi," katanya.

PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI - Korban sedang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/2/2025).
PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI - Korban sedang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/2/2025). (Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama)

Sementara itu kasus lainnya, proses eksekusi rumah di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025) siang, diwarnai tangis.

Para ibu menangis meminta tolong agar rumahnya tidak dirobohkan, bahkan ada yang sampai bersujud.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved