Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Berapa Besarannya? Menkes: Hitung-hitungan Kami Aman
Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026 mendatang. Lantas iuran BPJS Kesehatan akan naik berapa di 2026?
- Kelas I iurannya Rp150 ribu.
- Kelas II Rp100 ribu
- Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Baca juga: Link dan Cara Mengecek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Download File Format Excel
Cara cek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman E-fornas, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa melihatnya secara online melalui laman e-fornas.kemkes.go.id.
Berikut caranya:
- Buka laman https://e-fornas.kemkes.go.id/
- Klik menu "Daftar Obat Fornas"
- Masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
- Tunggu hingga pencarian selesai
- Halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.
- Atau, peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excell" yang berada di kiri atas.
Jumlah obat yang termasuk Fornas
Masih dari sumber yang sama, Fornas ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
Namun, apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, dan memberikan ruang perbaikan.
Serta, meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Penyusunan Fornas kali pertama dilakukan pada 2013.
BPJS Kesehatan
iuran
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaiki Jalan Rusak di Tulungagung |
![]() |
---|
Polwan Berikan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Warga Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.