Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Berapa Besarannya? Menkes: Hitung-hitungan Kami Aman

Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026 mendatang. Lantas iuran BPJS Kesehatan akan naik berapa di 2026?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
IURAN BPJS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pada 2026 mendatang, Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, Kamis (6/2/2025). 

- Kelas I iurannya Rp150 ribu.

- Kelas II Rp100 ribu 

- Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Baca juga: Link dan Cara Mengecek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Download File Format Excel

Cara cek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman E-fornas, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa melihatnya secara online melalui laman e-fornas.kemkes.go.id.

Berikut caranya:

  • Buka laman https://e-fornas.kemkes.go.id/
  • Klik menu "Daftar Obat Fornas"
  • Masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
  • Tunggu hingga pencarian selesai
  • Halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.
  • Atau, peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excell" yang berada di kiri atas.

Jumlah obat yang termasuk Fornas

Masih dari sumber yang sama, Fornas ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

Namun, apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, dan memberikan ruang perbaikan.

Serta, meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Penyusunan Fornas kali pertama dilakukan pada 2013.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved