Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tata Cara Pengunduran Diri Bagi Pelamar yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir. Namun persoalan pengunduran diri usai dinyatakan lulus seringkali menjadi pertanyaan.

Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2024. Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir. Namun persoalan pengunduran diri usai dinyatakan lulus seringkali menjadi pertanyaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir.

Namun persoalan pengunduran diri usai dinyatakan lulus seringkali menjadi pertanyaan.

Adapun peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS kemudian mengundurkan diri, maka akan mendapatkan sanksi.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, sanksi ini juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri," tulisnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, ketentuan mengenai sanksi ini sudah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca juga: Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN

Kriteria peserta CPNS yang kena sanksi jika mengundurkan diri 

Merujuk PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, sanksi untuk peserta CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya" bunyi Pasal 58 Ayat (2).

Baca juga: Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemnaker 2024, Berikut Cara Cek dan Jadwal Masa Sanggah

Ilustrasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024. (Tribunnews.com)

Tata cara pengunduran diri bagi pelamar CPNS

Surat Edaran BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025 memuat tata cara pengunduran diri bagi pelamar CASN, baik calon PNS dan PPPK.

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, meliputi:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved