Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus saat Efisiensi Anggaran? Menko Perekonomian: Bakal Diumumkan

Apakah gaji 13 dan gaji 14 ASN bakal ditiadakan, imbas isu efisiensi anggaran? Sebelumnya beredar isu soal penghapusan gaji 13 dan gaji 14 ASN 2025.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via kompas.tv
GAJI 13 ASN - Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu dalam amplop. Isu efisiensi anggaran bikin gaji 13 dan 14 ASN 2025 bakal dihapus? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah gaji 13 dan gaji 14 ASN bakal ditiadakan, imbas isu efisiensi anggaran?

Sebelumnya beredar isu soal penghapusan gaji 13 dan gaji 14 ASN di tahun 2025.

Hal ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Meski begitu, Menko Perekonomian tersebut tak menjawab secara lugas soal isu tersebut.

Baca juga: Pemerintah Belum Siap, ASN Batal Pindah ke IKN, Dampak Ekonomi Tak Sebanding

Sebelumnya muncul isu penghapusan akibat efisiensi anggaran.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 ada di tangan Kementerian Keuangan.

"Ya itu tanyanya Menteri Keuangan," tegas dia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait gaji tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujar dia, Rabu.

Deni juga menyebutkan pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025.

Namun, dia tidak menjelaskan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi," ucap dia.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Isu mengenai peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini ramai dibicarakan di media sosial X.

Kabar ini muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran secara besar-besaran.

Satu unggahan yang memicu perbincangan berasal dari akun @killu* pada Senin (3/2/2025).

Unggahan tersebut melampirkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebutkan peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 ASN.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut. (*)

Tanggapan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi kabar tersebut.

Sebab, dia mengaku belum menerima informasi apa pun terkait gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini.

"Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Gaji Relawan Makan Siang Gratis Ternyata di Bawah UMK, Pasutri Kini Berhenti Imbas Tak Ada Kejelasan

Sebagai informasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.

Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (Tribunnews.com)

Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Pasutri Berhenti Jadi Relawan Makan Siang Gratis karena Gaji Tak Jelas, Tiap Hari Kerja Jam 1 Pagi

Siapa saja penerima gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 dan 14, yakni:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Sementara, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Adapun alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved