Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ungkap Skema Menggratiskan Biaya Seluruh Siswa SMP Swasta

Ketua Komisi D DPRD Surabaya ungkap skema untuk bisa menggratiskan biaya seluruh siswa SMP swasta di Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
SISWA BERANGKAT SEKOLAH (Arsip) - Siswa SMP berangkat sekolah pasca pandemi Covid-19. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir menemukan skema menggratiskan seluruh siswa SMP swasta di Surabaya, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir menemukan skema menggratiskan seluruh siswa SMP swasta di Surabaya.

Menurutnya, skema gratiskan biaya SMP swasta ini tidak sulit, dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya yang mencapai Rp 11 triliun.

Dia menambahkan, manfaatnya akan luar biasa bagi warga Surabaya, karena seluruh pendidikan di Surabaya terjamin.

Disparitas SMP negeri dan swasta bisa dicegah.

"Dengan kalkulasi awal hanya perlu Rp 450 miliar untuk penggratisan seluruh SMP swasta di Surabaya setiap tahun. Apakah Surabaya bisa. Bisa dan mampu," tandas Akmarawita yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Menyusul pembaruan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) mengisyaratkan pemberlakuan domisili. Bukan zonasi yang hanya melihat jarak tempat tinggal dari dokumen KK.

Domisili lebih melihat riil jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan diperkuat aplikasi.

Tidak hanya itu, menurut Akmarawita, ada upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan dengan mengintegrasikan sekolah negeri dan swasta dalam sistem SPMB.

Sebab seluruh daerah nantinya harus ikut membiayai pendidikan. Termasuk jenjang SMP.

Dalam catatan Akmarawita, setiap tahun ada sekitar 40.000 lulusan SD. Sementara
kapasitas sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 12.700 siswa.

"Artinya, ada sekitar 28.000-an siswa yang harus mencari alternatif ke sekolah swasta. Ini menjadi tantangan besar. Biaya menjadi kendala yang harus dipecahkan bersama," katanya.

Baca juga: Aturan Baru, Zonasi di PPDB Berubah Jadi Domisili di SPMB, Dispendik Surabaya Minta Warga Tak Cemas

Politisi Golkar ini mencermati arah kebijakan pembaruan PPDB menjadi SPMB.

Salah satunya memutus disparitas dengan sekolah swasta.

Dalam peraturan menteri, ada klausul yang menyatakan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri harus difasilitasi oleh sekolah swasta dengan biaya gratis.

Namun, ini hanya berlaku bagi pemerintah kota yang mampu. Kota Surabaya tentu mampu sehingga keharusan itu bisa berjalan di Surabaya.

Sebagai kota dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, dinilai memiliki potensi besar untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Surabaya sudah menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai siswa dari keluarga miskin dan pramiskin.

Harus diperluas tidak hanya siswa keluarga miskin , tapi seluruh siswa SMP swasta.

Setiap tahun harus dianggarkan antara Rp 200 miliar hingga 450 miliar.

Menggratiskan biaya seluruh siswa SMP swasta itu tidak hanya akan mengurangi beban wali murid, tetapi juga mendorong perkembangan sekolah swasta.

Dengan begitu, tidak perlu lagi membangun SMP negeri baru.

"Bangun SMP negeri baru mengundang protes dari sekolah swasta. SMP swasta harus didorong agar bisa berkembang dengan baik, karena mendapatkan dukungan dari pemerintah," katanya.

Ia juga menekankan, program ini akan difokuskan pada sekolah swasta dengan SPP di bawah Rp 500.000 per bulan.

Sementara sekolah-sekolah elite yang sudah mandiri tidak perlu ikut serta dalam program tersebut.

Mereka sudah memiliki fasilitas dan guru yang mumpuni.

Dalam hitungannya, biaya yang diperlukan untuk membiayai satu rombongan belajar di sekolah swasta adalah sekitar Rp 5,5 juta per tahun.

"Dengan anggaran maksimal Rp 450 miliar, kita bisa membiayai sekitar 30.000 siswa per tahun. Ini solusi terbaik untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi warga Surabaya," tegas Akmarawita.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menyelesaikan masalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 31, yaitu memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved