Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Baru, Zonasi di PPDB Berubah Jadi Domisili di SPMB, Dispendik Surabaya Minta Warga Tak Cemas

Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti rencana pengubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

TribunJatim.com/Habiburrohman
TINJAU SEKOLAH - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi istri meninjau SD Taquma Surabaya, Senin (13/1/2025). Pemkot Surabaya memastikan akan siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai proses baru dalam seleksi siswa.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti rencana pengubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mulai berjalan pada 2025, program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut akan juga dilakukan di Surabaya.

"Pada intinya kami siap (menerapkan sistem baru), nanti sosialisasi akan gencar dilakukan agar informasinya menyebar kepada semua masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh, Jumat (31/1/2025).

Saat ini, Dispendik Surabaya tengah menunggu teknis transisi sistem penerimaan siswa baru tersebut.

Yusuf optimis, pengubahan sistem penerimaan siswa tidak akan menganggu proses pembelajaran hingga penerimaan siswa baru di Kota Pahlawan.

Baca juga: Soroti Perubahan PPDB Jadi SPMB, Komisi D DPRD Surabaya Singgung Nasib Zonasi: Tak Ada Manipulasi

Sebab menurutnya, pergantian sistem dilakukan sebagai upaya memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua masyarakat. Sehingga, Yusuf mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak cemas.

Perubahan sistem yang akan diterapkan segera akan disosialisasikan setelah juknis dari Kementerian keluar. Disamping itu, sekolah juga akan mendampingi siswa bersama orang tua/wali murid dalam pendaftaran siswa baru.

"Diharapkan orang tua memantau informasinya, karena nanti pastinya akan disosialisasikan secara pararel lewat media sosial atau media massa. Orang tua siswa tetap bisa mendaftar lewat pihak sekolah," harapnya.

Baca juga: PPDB Zonasi Kini Berubah Nama Jadi PPDB Domisili Mulai 2025, Kartu Keluarga Tak Lagi Dipakai

Sejauh ini, Dispendik baru mendapatkan gambaran umum dalam SPMB. Di antaranya, penerapan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi.

Jalur pada SPMB ini menggantikan jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua pada PPDB. "Saya sudah mendapatkan informasi terkait perubahan PPDB menjadi SPMB, sistem zonasi diganti menjadi domisili," kata Yusuf.

Pihaknya menduga, perubahan akan terjadi pada kuota masing-masing jalur.

"Sepertinya, hampir sama dengan sistem kemarin hanya mungkin presentasenya sedikit berubah menyesuaikan aturan daerah masing-masing," kata Yusuf mengira.

Baca juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pelaksanaan PPDB Lancar, Harap Orangtua Siswa Tak Bingung

Pada PPDB di tahun ajaran tahun 2024-2025 lalu, Pemkot Surabaya membagi ke beberapa jalur untuk masuk ke sekolah negeri. Untuk PPDB SMP misalnya, ada jalur afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), kemudian sekitar 30 Persen untuk jalur prestasi.

Kemudian ada jalur zonasi untuk SMPN sebanyak 50 persen. Ini dibagi menjadi 2, untuk zonasi 1 sebanyak 30 persen dan zonasi 2 sebanyak 20 persen maksimal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved