Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

Sah, KPU Tetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wabup Ponorogo Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
PENETAPAN BUPATI-WABUP (Arsip) - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup Ponorogo, Sugiri Sancoko-Lisdyarita saat mengambil nomor urut Pilkada Ponorogo 2024, di Gedung Sasana Praja, Ponorogo, Jatim, Senin (23/9/2024) lalu. KPU Ponorogo menetapkan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024, Kamis (6/2/2025). 

Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan. KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon  dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved