Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

Sah, KPU Tetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wabup Ponorogo Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
PENETAPAN BUPATI-WABUP (Arsip) - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup Ponorogo, Sugiri Sancoko-Lisdyarita saat mengambil nomor urut Pilkada Ponorogo 2024, di Gedung Sasana Praja, Ponorogo, Jatim, Senin (23/9/2024) lalu. KPU Ponorogo menetapkan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

“Hari ini, Kamis 6 Februari 2025 kami tetapkan sebagai Paslon terpilih (Sugiri Sancoko-Lisdyarita),” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Kamis (6/2/2025).

Penetapan paslon tersebut seiring KPU Ponorogo menerima rilis dari MK.

Rilis tersebut memberitahu bahwa sengketa Pilkada  Ponroogo sudah selesai

Baca juga: 20 Tahun Resep Selalu Sama, Owner Katering di Ponorogo Heran Warga Keracunan Sate Gulainya, 1 Tewas

“Sehari setelah itu atau hari ini kita tetapkan Paslon (Pasangan Calon) terpilih Pilkada 2024 ini. Penetapan Sugiri-Lisdyarita hari ini (malam hari),” katanya.

Sementara, jelas dia, Jumat (7/2/2025) diserahkan surat keputusan calon terpilih kepada paslon terpilih (Sugiri Sancoko-Lisdyarita) dan pimpinan DPRD Ponorogo.

“Sekaligus diberikan lampiran berupa BA (Berita Acara), sekaligus usulkan  calon terpolih bupati dan wabup melalui DPRD Ponorogo kepada Gubernur Jatim,” tambahnya.

Bupati Ponorogo terpilih, Sugiri Sancoko mengaku bahwa tugas selanjutnya mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat. Agar Ponorogo sesuai visi misi pasangan Rilis (Sugiri Sancoko-Lisdyarita)

“Sesuai visi misi kami, lebih hebat, bagus dan bermartabat,” papar Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Gugatan Pilkada Ponorogo 2024 Ipong-Luhur Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Sugiri-Lisdyarita

Dia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Diantaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat, wong cilik, tim sukses, relawan, kiai, ulama, NU, Muhammadiyah

“Terpenting rakyat Ponorogo yang saling mencintai. Semuanya saya ucapkan terimakasih ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.

Putusan penolakan dibacakan olehhakim MK Saldi Isra, tentang  PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025). 

Dimana menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo

Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan. KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon  dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved