Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Bayar Rp2,5 Miliar, Warga Tak Dapat Rumah Impian, Bangunan dan Tanahnya Ternyata Tak Ada

Nasib warga sepakat bayar Rp2,5 miliar untuk properti ternyata bangunan dan tanahnya tidak ada. Kasus inipun kini sudah memasuki tahap di meja hijau.

UNSPLASH/MUFID MAJNUN via KOMPAS.com
UANG RATUSAN JUTA - Ilustrasi uang ratusan juta. Warga di Bandung kena penipuan properti. Uang Rp2,5 miliar amblas. Beli rumah ternyata tanah dan bangunannya tidak ada, Kamis (6/2/2025). 

Kendati demikian, proses eksekusi tetap berjalan dikawal oleh anggota Satpol PP dan polisi.

Eksekusi tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator atau mesin pengeruk.

Terhitung ada sembilan rumah yang berdiri di atas lahan yang bersengketa.

Diketahui, Pengadilan Negeri Sidikalang telah mengeluarkan keputusan bahwa lahan 5 hektare merupakan milik Togatorop.

Kuasa hukum pemilik lahan, Mangatur Simbolon mengatakan, perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam. 

"Dimana objek dari perkara ini sudah dimenangkan oleh klien kami yang bermarga Togatorop," ujar Mangatur, Senin (3/2/2025).

Ia menyebut, pihaknya kemudian mengajukan untuk dilakukan eksekusi pada tahun 2022.

Kemudian pihak Pengadilan Negeri akan melakukan konstatering selama dua kali, namun gagal.

Baca juga: Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta

"Karena banyaknya halangan, banyaknya rintangan, ada sampai tiga kali dilakukan konstatering. Nah, baru kali ini lah yang berhasil," jelasnya.

Adapun konstatering adalah pengecekan lahan yang dilakukan oleh pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi.

"Syarat untuk eksekusi itukan harus konstatering, yaitu pencocokan antara putusan pengadilan dengan objek perkara," jelas Mangatur.

"Nah, karena konstatering sudah selesai, maka diagendakan hari ini proses eksekusi dilakukan," kata Mangatur.

Adapun objek yang dilakukan eksekusi seluas 5 hektare, namun di atasnya telah berdiri sembilan bangunan rumah. 

Mangatur menyebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya pemberian ganti rugi kepada pihak punya rumah sebesar Rp3 juta per rumah tangga. 

"Sebenarnya kami enggak tega melakukan (eksekusinya). Cuma sudah dilakukan santunan sebesar Rp3 juta per rumah tangga untuk biaya bongkar (rumah)."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved