Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Honorer di Jember Mulai Dirumahkan Imbas UU ASN, Sejumlah Sekolah Gelar Rapat Terbatas

Guru honorer di sekolah negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah mulai dirumahkan di awal 2025. Hal tersebut buntut pemberlakuan UU ASN

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
GURU HONORER DIPECAT: Puluhan Guru Honorer datangi Gedung DPRD Jember usai batal lulus seleksi PPPK, Rabu (22/1/2025). Kini para guru honorer di Jember mulai dirumahkan imbas UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengatakan, belum bisa memberikan berkomentar soal itu . Sebab sebagian guru honorer sedang ikut seleksi Calon Pekerjaan Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.

"Dan sudah di umumkan, dan ada yang proses sudah daftar mengikuti seleksi Tahap 2. Semoga lancar semua," tanggapnya.

Sementara untuk kabar sekolah di kecamatan Pakusari Jember telah merumahkan guru honorernya. Hadi mengaku akan melakukan penyelidikan masalah tersebut.

"Terimakasih infonya, kami cek di lapangan info tersebut,"  janjinya.

Baca juga: 24 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Ingin Status Jadi Pegawai Penuh Waktu, Gaji Hanya Rp1,2 Juta Sebulan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved