Berita Entertainment
Postingan Agnez Mo usai Didenda Rp1,5 M oleh Ari Bias, Bahas Keadilan: Calm in the Midst of Noise
Musisi Internasional, Agnez Mo diwajibkan membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu, Ari Bias.
“Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly.
Melly juga menegaskan, ia tengah terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan menginginkan kejelasan mengenai kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tulisnya.
Melly menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini agar tidak merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Ia mengingatkan kedua profesi tersebut merupakan mitra sejajar dalam industri musik.
Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.
Ari Bias mengaku tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Baca juga: Cerita Agnez Mo Ditawari Promosi di Klub Striptis Dikaitkan Skandal P Diddy, Hollywood Jebakan
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.
Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
DJ Panda Akui Takut Dipenjara Atas Laporan Erika Carlina: Tapi Saya Legowo |
![]() |
---|
Alasan Aset Kimberly Ryder Dipegang Edward Akbar saat Menikah, Singgung Nasib Anak |
![]() |
---|
Cerita Dian Soediro Sering Diselingkuhi, Ini Jawaban Psikolog Kapan Kita Harus Melepaskan Pasangan |
![]() |
---|
Tasyi Syok Pinkan Mambo Tertidur saat Live TikTok, Pesan Donat Sudah Seminggu Tak Dikirim |
![]() |
---|
Edward Akbar Kabur Duluan saat Dilabrak Ibunda Kimberly Ryder, Eks Istri: Harusnya Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.