Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Postingan Agnez Mo usai Didenda Rp1,5 M oleh Ari Bias, Bahas Keadilan: Calm in the Midst of Noise

Musisi Internasional, Agnez Mo diwajibkan membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu, Ari Bias.

Tangkapan layar video YouTube Kemhan RI
DIGUGAT - Foto arsip musisi Agnez Mo dalam acara Ngopi Daring Bela Negara. Agnez digugat pencipta lagu, Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konsernya. Agnez harus membayar denda royalti Rp1,5 miliar, Sabtu (8/2/2025). 

“Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly.

Melly juga menegaskan, ia tengah terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan menginginkan kejelasan mengenai kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

DIDENDA ROYALTI - Pedangdut Iis Dahlia menanggapi kasus penyanyi Agnez Mo didenda royalti Rp1,5 miliar. Menurutnya hal tersebut tak perlu masuk meja hijau, Rabu (5/2/2025). Ia merindukan rasa persaudaraan sesama musisi.
DIDENDA ROYALTI - Pedangdut Iis Dahlia menanggapi kasus penyanyi Agnez Mo didenda royalti Rp1,5 miliar. Menurutnya hal tersebut tak perlu masuk meja hijau, Rabu (5/2/2025). Ia merindukan rasa persaudaraan sesama musisi. (KOLASE KOMPAS.com/Revi C Rantung/Andika Aditia)

“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tulisnya. 

Melly menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini agar tidak merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu. 

Ia mengingatkan kedua profesi tersebut merupakan mitra sejajar dalam industri musik.

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.

Ari Bias mengaku tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Baca juga: Cerita Agnez Mo Ditawari Promosi di Klub Striptis Dikaitkan Skandal P Diddy, Hollywood Jebakan

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved