Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mursiti Nelangsa Rumah Diratakan Jadi Korban Salah Eksekusi Lahan, Kini Tak Bisa Jualan: Sepeser Pun

Mursiti mendapatkan cobaan yang begitu berat di usia senjanya, rumah yang ia lama huni kini sudah rata dengan tanah. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Objek rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang disebut salah sasaran eksekusi sudah rata dengan tanah, Jumat (7/2/2025). Salah satu korban, Mursiti, kini tak bisa jualan dan tak punya uang sepeser pun. 

"Itu apa saja, yang penting saya dapet keadilan," tegas Mursiti.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bandan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, objek eksekusi lahan sengketa di Bekasi salah sasaran.

Sengketa lahan meliputi beberapa objek antara lain Cluster Setia Mekar Residence 2 sebanyak 27 bidang dan rumah warga di sekitarnya sebanyak lima bidang.

Sengketa lahan muncul setelah warga bernama Mimi Jamilah menempuh jalur hukum, dia memenangkan semua tahapan sidang sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah putusan MA, Mimi Jamilah meminta PN Cikarang melakukan eksekusi lahan di objek dengan nomor sertifikat 706.

Lima objek yang merupakan rumah warga telah rata dengan tanah, sementara sisanya baru sebatas dikosongkan dan dipasang patok berisi informasi status kepemilikan oleh Mimi Jamilah.

"Setelah kami cek, ini lokasinya di sini kan, setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan," kata Nusron.

Baca juga: Menteri Nusron dan Damkar Beri Keterangan Beda Soal Kebakaran Kementerian ATR/BPN, Polisi: Wajar

Nusron menjelaskan, lima objek lahan merupakan milik warga bernama Asmawati, Mursiti, dan Yaldi yang sudah memiliki sertifikasi hak milik (SHM). 

"Di luar 706 tadi, karena beliau (Asmawati, Mursiti dan Yaldi) beli dari masyarakat, langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang," ungkap Nusron. 

BPN akan memanggil semua pihak yang bersengketa, untuk dilakukan mediasi terkait bangunan milik warga yang sudah terlanjut dieksekusi. 

"Sekarang, kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa. Mimi Jamila kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya," tegas dia.

"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," tegas Nusron.

Nusron menuturkan, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum, sehingga disimpulkan sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved