21 PMI Ilegal Asal Kediri Dideportasi Sepanjang 2024, Disnaker Ingatkan Risiko Jalur Nonprosedural
Sepanjang tahun 2024, 21 PMI ilegal asal Kabupaten Kediri dideportasi, Disnaker ingatkan risiko jalur nonprosedural dan calo.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 21 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kediri dideportasi.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kediri mencatat, mayoritas dari mereka diberangkatkan secara ilegal, sementara sebagian lainnya mengalami overstay di negara tujuan.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, mengungkapkan, para PMI ilegal ini umumnya bekerja di Malaysia.
Mereka berangkat tanpa dokumen resmi, sehingga rentan mengalami berbagai permasalahan hukum dan ketenagakerjaan di luar negeri.
Menurut Ibnu, banyak dari mereka yang tergiur bujuk rayu calo yang menjanjikan proses cepat, gaji tinggi, dan kemudahan masuk ke negara tujuan.
"Sebagian besar PMI ilegal tergiur dengan bujuk rayu calo yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar tanpa perlu melewati proses administrasi yang rumit. Padahal, kenyataannya justru berisiko tinggi bagi mereka," kata Ibnu, Selasa (11/2/2025).
Namun, lanjut Ibnu, mereka justru menghadapi risiko besar, mulai dari eksploitasi kerja hingga pemulangan paksa oleh pihak berwenang setempat.
"Banyak yang tergoda menempuh jalur ilegal karena merasa lebih mudah dan cepat, tanpa menyadari risiko yang bisa mereka hadapi di negara tujuan," tambahnya.
Disnaker Kabupaten Kediri terus berupaya menekan angka keberangkatan PMI ilegal dengan menggencarkan edukasi di daerah yang menjadi kantong tenaga kerja migran.
Sosialisasi ini menyasar wilayah-wilayah seperti Ringinrejo, Ngancar, Wates, Kandat, Kras, dan Mojo, yang dikenal sebagai daerah dengan banyak pekerja migran.
Baca juga: Jumlah TKI dari Kediri Naik 30 Persen pada Tahun 2024, Gaji Lebih Menjanjikan Jadi Alasan Utama
"Kami bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko berangkat secara ilegal. Selain itu, pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja (PJTKI) juga terus diperketat agar mereka mematuhi prosedur resmi," jelas Ibnu.
Ia juga mengingatkan, saat ini pemerintah telah memiliki kementerian khusus yang menangani PMI guna memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak di negara tujuan.
Oleh karena itu, ia berharap calon PMI asal Kediri lebih memilih jalur resmi untuk menghindari risiko deportasi dan permasalahan hukum di luar negeri.
Sementara itu, dari total 1.607 PMI yang tercatat pada tahun 2024, mayoritas adalah perempuan dengan jumlah 1.118 orang, sementara pekerja pria mencapai 489 orang.
Adapun tiga negara tujuan utama PMI ilegal asal Kediri adalah Taiwan (647 orang), Hongkong (554 orang), dan Malaysia (160 orang).
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kediri
Ibnu Imad
TKI ilegal
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pasar Talun, Wisata Kuliner Tersembunyi di Tengah Perkampungan Kayutangan Heritage Malang |
![]() |
---|
Kontribusi Masnuh Antar Smantig Unggul di DBL Surabaya, Berkat Keyakinan 'Just Do It, Do or Die' |
![]() |
---|
Clinton Wibisono Antarkan Sabres Menuju Kemenangan, Intip Kiprahnya di Dunia Basket! |
![]() |
---|
4 Siswa SD Pamekasan Madura Diduga Keracunan usai Konsumsi MBG, Alami Mabuk dan Mual |
![]() |
---|
Sidik Eduard Beli Mobil Hasil Jualan Cilok, Dulu Pernah Pegang Uang Hanya Rp10 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.