Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keributan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, THL Pemkab Bangkalan Ribut sama Pegawai, Tanya JHT

Sikap seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura memantik emosi beberapa perwakilan Tenaga Harian Lepas (THL)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TANGKAPAN LAYAR VIDEO/THL
RIBUT - Keributan terjadi di dalam gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Kota Bangkalan, Senin (10/2/2025). Kegaduhan dipicu sikap pegawai BPJS yang dinilai telah menyinggung para THL Pemkab Bangkalan saat menanyakan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) 

Pria pegawai BPJS Ketenagakerjaan itu kemudian meletakkan HP di meja dan mengajak para THL keluar gedung. ‘Ayo kita keluar,’ tantang pegawai BPJS tersebut.

Kegaduhan pun tidak terhindarkan. Sejumlah pria dari kedua belah pihak berupaya menenangkan para THL yang berupaya merangsek mendekat pria pegawai BPJS yang mengajak keluar gedung.

“Cara penjelasannya kurang paham ke kami, intinya menantang sehingga terjadilah keributan. Nantang, HP nya ditaruh terus ngajak keluar gitu, bahasanya tidak enak, kami layani juga. Dia bukan yang membidangi, dia turun (masuk ruangan) ikut menjelaskan, cara penyampaian tidak enak, dengan bahasa nantang ngajak keluar,” tutur Roni.  

Baca juga: Klarifikasi Perusahaan Wenny Myzon, Pegawai Hina Pengguna BPJS, Tabiat Asli Terkuak, Kini Minta Maaf

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno mengungkapkan, para THL Pemkab Bangkalan ingin mencairkan JHT.

Namun pencairan bisa dilakukan ketika sudah ada surat keputusan (SK) pengangkatan P3K dan P3K paruh waktu.  

“Kami bisa cairkan, tapi nanti kalau sudah ada SK pengangkatan P3K dan P3K paruh waktu. Semua pasti kami bayarkan karena memang ketika mereka jadi P3K otomatis perlindungannya di ranah Taspen untuk jaminan sosialnya,” ungkap Indriyatno di hadapan awak jurnalis.

Ia menjelaskan, kegaduhan yang terjadi diakibatkan ada sedikit kesalahpahaman karena tercipta salah persepsi ketika seorang pria pegawai BPJS Ketenagakerjaan mengajak diskusi di luar.

Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu para pengambil klaim lainnya.

Mungkin yang belum dipahami para THL, lanjutnya, karena kondisinya di lapangan mereka masih bekerja. Jadi selesai kontrak pada Desember 2024, mereka masih dipekerjakan Pemkab Bangkalan dari Januari-Februari 2025 ini sampai nanti terbit SK pengangkatan P3K dan P3K paruh waktu .

“Salah persepsinya di situ. Namun sudah pulang dengan senang teman-teman THL, sudah selesai. Nanti kalau (SK) sudah terbit kami bayarkan. Tapi dasarnya satu, mereka kan masih bekerja, sementara JHT itu kan bisa diambil jika sudah dalam posisi tidak bekerja lagi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved