Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miras Impor Palsu di Mojokerto

Pengakuan Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Impor Palsu, Hasilkan 1 Karton per Minggu: Pesanan

Home industry pembuatan minuman beralkohol (Miras) impor palsu yang dijalankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43)

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
MIRAS PALSU - Pasutri tersangka kasus peredaran minuman beralkohol yang dioplos atau palsu, saat dikeler di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025). Pengakuan tersangka produksi miras impor palsu . 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Home industry pembuatan minuman beralkohol (Miras) impor palsu yang dijalankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43), dapat memproduksi satu karton miras palsu setiap minggu.

Tersangka Agus Suhartono (48), mengaku, dirinya membuat miras impor palsu sesuai pesanan pembeli.

Dia meracik miras oplosan di rumahnya, di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dirinya meracik sendiri secara otodidak, mengoplos miras dengan bahan-bahan dan takaran tertentu, hasilnya dimasukkan ke dalam botol bekas miras bermerek.

Baca juga: Inilah 10 Target Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mojokerto, Tindak Tegas Pemicu Kecelakaan

"Ya tergantung pesanan, (Produksi) satu minggu 1 karton. Satu karton isinya 12 botol," ucap tersangka Agus di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025).

Tersangka Agus, mengatakan, miras impor palsu buatannya dijual melalui media sosial Whatsap dan COD di kawasan Mojokerto Raya.

Mirisnya, tersangka Agus mengajak dan melibatkan istrinya yang bernama Yuliani (43) untuk turut memasarkan miras impor palsu tersebut.

Dia mendapat keuntungan dari setiap penjualan miras oplosan palsu yang dibuatnya itu.

"Dapat 20 ribu sampai 25 ribu per botolnya," ujar tersangka.

Baca juga: Panggung di Mojokerto Roboh Diterjang Angin Kencang, Acara Ruwah Desa Terpaksa Dibatalkan

Dirinya mendapat botol bekas miras bermerek plus kardus pembungkus yang dibelinya melalui media sosial Facebook.

Harga botol bekas miras bermerek dibelinya dengan harga bervariasi, mulai Rp 20 hingga Rp 50 ribu sesuai bentuk dan kondisinya. Semakin bagus dan unik botol miras maka semakin mahal.

"Coba cari di Facebook banyak, harganya macam-macam," kata tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, berdasarkan pengakuan tersangka AG, menjual minuman beralkohol yang dioplos atau palsu sekitar Rp 100 ribu. 

Lalu dijual kembali oleh pembelinya sekitar Rp 175 ribu per botol sesuai merek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved