Miras Impor Palsu di Mojokerto
Pengakuan Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Impor Palsu, Hasilkan 1 Karton per Minggu: Pesanan
Home industry pembuatan minuman beralkohol (Miras) impor palsu yang dijalankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Home industry pembuatan minuman beralkohol (Miras) impor palsu yang dijalankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43), dapat memproduksi satu karton miras palsu setiap minggu.
Tersangka Agus Suhartono (48), mengaku, dirinya membuat miras impor palsu sesuai pesanan pembeli.
Dia meracik miras oplosan di rumahnya, di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dirinya meracik sendiri secara otodidak, mengoplos miras dengan bahan-bahan dan takaran tertentu, hasilnya dimasukkan ke dalam botol bekas miras bermerek.
Baca juga: Inilah 10 Target Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mojokerto, Tindak Tegas Pemicu Kecelakaan
"Ya tergantung pesanan, (Produksi) satu minggu 1 karton. Satu karton isinya 12 botol," ucap tersangka Agus di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025).
Tersangka Agus, mengatakan, miras impor palsu buatannya dijual melalui media sosial Whatsap dan COD di kawasan Mojokerto Raya.
Mirisnya, tersangka Agus mengajak dan melibatkan istrinya yang bernama Yuliani (43) untuk turut memasarkan miras impor palsu tersebut.
Dia mendapat keuntungan dari setiap penjualan miras oplosan palsu yang dibuatnya itu.
"Dapat 20 ribu sampai 25 ribu per botolnya," ujar tersangka.
Baca juga: Panggung di Mojokerto Roboh Diterjang Angin Kencang, Acara Ruwah Desa Terpaksa Dibatalkan
Dirinya mendapat botol bekas miras bermerek plus kardus pembungkus yang dibelinya melalui media sosial Facebook.
Harga botol bekas miras bermerek dibelinya dengan harga bervariasi, mulai Rp 20 hingga Rp 50 ribu sesuai bentuk dan kondisinya. Semakin bagus dan unik botol miras maka semakin mahal.
"Coba cari di Facebook banyak, harganya macam-macam," kata tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, berdasarkan pengakuan tersangka AG, menjual minuman beralkohol yang dioplos atau palsu sekitar Rp 100 ribu.
Lalu dijual kembali oleh pembelinya sekitar Rp 175 ribu per botol sesuai merek.
Citroen Bawa Mobil Sporty dan Stylish ke GIIAS Surabaya 2025, Ada Basalt dan C3 Sport |
![]() |
---|
Dianggap Ada Kebocoran, Pemerintah Desa Dempelan Madiun Layangkan Surat Audit ke Inspektorat |
![]() |
---|
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Kemenag Ponorogo Sebut Siap Jika Pegawai 'Bedol Kantor' |
![]() |
---|
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Siap Kawal Tuntutan Buruh ke Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.