Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miras Impor Palsu di Mojokerto

Pengakuan Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Impor Palsu, Hasilkan 1 Karton per Minggu: Pesanan

Home industry pembuatan minuman beralkohol (Miras) impor palsu yang dijalankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43)

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
MIRAS PALSU - Pasutri tersangka kasus peredaran minuman beralkohol yang dioplos atau palsu, saat dikeler di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025). Pengakuan tersangka produksi miras impor palsu . 

Tersangka menjual miras palsu tiga dus atau 36 botol setiap bulan, dengan estimasi masing-masing dus berisi 12 botol.

"Motif tersangka AG, mencari keuntungan dari menjual minuman keras beralkohol yang dioplos atau palsu Rp 100 ribu per botol. Sehingga, mendapat keuntungan sekitar Rp 25 ribu," jelasnya.

Menurutnya, tersangka AG meracik miras oplosan palsu dari berbagai merek atau jenis, di antaranya Cointreau, Red label, Vibe, Bacardi hitam/putih, Jameson hitam/putih, Chivas Gold, Vodka Gery, Jack daniels apple, Chivas Regal, Jhonny Walker, Singleton, Royal brew house, glen livet, Hennessy dan Balvenie.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan, sebanyak 269 botol minuman beralkohol yang dioplos atau palsu," bebernya.

Tersangka menjual minuman beralkohol palsu puluhan botol setiap bulannya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved