Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Supriyadi Tak Terima Diperas Rp225 Juta oleh Pengacara, Istri Dijanjikan Bebas dan Beri Rp11,8 Juta

Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
KASUS PEMERASAN - Supriyadi, warga Glagahombo Kelurahan Ngampin Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah, Senin (10/2/2025). Pengacara tersebut memerasnya Rp 225 juta saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Supryadi kesal diperas pengacara Rp 225 juta.

Supriyadi merupakan warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Baru-baru ini Supriyadi melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah.

Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Anisah, Supriyadi mengatakan, LW saat ini ditahan di Rutan Salatiga atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat itu, istri saya ditahan di Polres Semarang dan didampingi pengacara yang ditunjuk Polres Semarang inisial LES," ujarnya, Senin (10/2/2025), melansir dari Kompas.com.

"LES itu minta uang Rp 225 juta agar istri saya bebas dari kasus yang dialaminya. Namun karena saya tidak punya uang, hanya memberi Rp 11,8 juta dalam dua kali transfer, pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 1,8 juta," kata Supriyadi.

Supriyadi mengungkapkan kasus istrinya sudah berjalan 1,5 tahun.

Baca juga: Geram Diperas Oknum LSM sampai Puluhan Juta Rupiah, Kepala Desa di Madiun ini Pilih Lapor ke Polisi

Kejadiannya berawal dari saudara istrinya yang meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia.

"Setelah bekerja beberapa bulan, saudara tersebut merasa tidak betah dan meminta kembali ke Indonesia. Malah selanjutnya istri saya dilaporkan ke Polres Semarang, diperiksa pada November 2024 kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," paparnya.

Sementara Anisah mengungkapkan ada dua perkara yang dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (31/2/2025).

Pertama, terkait profesionalitas kinerja Satreskrim Polres Semarang dalam penanganan kasus dan kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pengacara LES.

"Untuk yang laporan pertama sudah ada surat dari Polda, dan ada tanggapan tidak ada pelanggaran dan penyimpangan dalam penanganan kasus. Untuk kasus laporan yang kedua, belum ada tanggapan sampai hari ini," ujarnya.

"Kasus ini memang terkait dengan kasus yang dialami istri Supriyadi, karena ada oknum yang mengaku sebagai LSM dan media yang mengaku mendampingi LW. Jadi kami meminta agar penegak hukum profesional dalam menangani kasus ini, sehingga menjadi terang benderang," kata Anisah.

Baca juga: Kesal Jadi ATM Berjalan, Kepala Desa di Kabupaten Madiun Laporkan Oknum LSM Ngaku Wartawan, Diperas

Sebelumnya, Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM, Senin (10/2/2025) siang.

Salah Satu Korban, sekaligus Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi merasa geram, lantaran dimintai uang dalam jumlah banyak oleh pelaku.

Suyadi melaporkan tindak kejahatan pemerasan oknum LSM tersebut bersama Kuasa Hukumnya, Sumadi.

Setiba di Kantor Satreskrim Polres Madiun, petugas kemudian meminta keterangan kepada pelapor.

“Saya tidak kenal sama pelaku. Mereka langsung datang ke kantor desa, katanya sudah berkoordinasi dengan DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Suyadi.

Suyadi mengungkapkan, modus pelaku datang sebanyak 6 orang, lalu mencari kesalahan kinerja pemerintah desa. Salah satunya terkait Anggaran Dana Desa.

“Mereka menilai saya kurang transparan. Diancam dilaporkan disebarluaskan di media massa. Saya takut, terus pelaku minta sejumlah uang biar tidak sampai ke media,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Sumadi, menambahkan, pelaku meminta uang kepada korban untuk ditransfer sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi yang baru dikasih sementara totalnya Rp 12 juta.

“Praktik 3 bulan keliling ke desa desa. Sementara 1 yang berani melapor, total ada 10 sampai 15 kepala desa yang akan kami ajak melapor,” imbuhnya 

Menurutnya, pelaku juga mengklaim memiliki media massa untuk mengunggah temuan, jika permintaannya tidak dipenuhi oleh kepala desa.

“Isinya menyinggung aparat berwajib, ujung-ujungnya minta uang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diyah, membenarkan telah menerima pengaduan dari Suyadi, terkait dugaan tindak pidana tentang ancaman pencemaran nama baik, disertai paksaan memberikan barang atau sesuatu.

“Kami sedang pemeriksaan awal pelapor, guna mengetahui kronologi kejadian sebenarnya untuk menentukan proses lebih lanjut. Kami berharap masyarakat berhati hati, kalau ada oknum yang mengatasnamakan siapapun jangan langsung percaya,” tandas Iptu Anita.

Baca juga: Pengakuan Penonton DWP Diperas Oknum Polisi, Paspor Diserahkan usai Bayar Rp200 Ribu: Bilang Sana

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved