Temuan Kantor Pertanahan Trenggalek, Ada 41 Petak Tanah Pribadi di Sempadan Pantai: Harus Dilepas
Sejumlah petak tanah di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, diketahui telah dimiliki oleh segelintir orang
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sejumlah petak tanah di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, diketahui telah dimiliki oleh segelintir orang, Senin (10/2/2025).
Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berada di sempadan pantai yang terletak di pesisir selatan Kabupaten Trenggalek tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menyebutkan penerbitan SHM atas tanah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur tahun 1996.
Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Trenggalek, Polisi Bagi-Bagi Helm untuk Pengendara
"Di Pantai Konang ini diterbitkan sertifikat tahun 1996 dengan SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sebanyak 41 hak milik dan satu hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek," kata Agus, Senin (10/2/2025).
Tanah tersebut sebelumnya milik negara yang didistribusikan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT).
Namun seiring berjalannya waktu, kepemilikan SHM di sempadan pantai berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda no 15 Kabupaten Trenggalek tahun 2012.
Dalam RTRW tersebut disebutkan bahwa kepemilikan SHM di sempadan pantai tidak diperbolehkan.
Baca juga: Jalankan Instruksi PKG Presiden Prabowo, Dinkes Trenggalek Siapkan Fasilitas Skrining Penyakit
Menindaklanjuti hal tersebut Kantah ATR/BPN Trenggalek berencana mengevaluasi serta membentuk tim investigasi untuk menentukan status 42 sertifikat petak tanah di pantai tersebut.
"Kami akan melaporkan ini ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya, karena semua hak atas tanah di sempadan pantai harus dilepas," pungkasnya.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
petak tanah
Pantai Konang
sempadan panta
Kantor Pertanahan Trenggalek
Trenggalek
TribunJatim.com
Lorenza Beli Mobil Rp 260 Juta Pakai Uang Receh, Bawa 3 Galon Hasil Nabung 5 Tahun |
![]() |
---|
10 Ide Poster HUT Ke-80 RI untuk Merayakan 17 Agustus 2025, Dilengkapi Link Gambar yang Bisa Diedit |
![]() |
---|
Doktif Ketakutan Disogok Rp20 Miliar oleh Reza Gladys dan Suami Demi Produk Tak Diulas |
![]() |
---|
5 Hal Meyakinkan Lisa Mariana Soal Ridwan Kamil Ayah Biologis Putrinya, Hasil Tes DNA 3 Minggu Lagi |
![]() |
---|
Persebaya vs PSIM Yogyakarta, Risto Mitrevski Merespons Ekspektasi dan Tekanan Bonek di Laga Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.