Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Belasan Videotron di Bondowoso Dibongkar, Satpol PP Sebut Soal Rekomendasi Pemasangan

Sebanyak 12  videotron yag dipasang di sekitar bundaran Pasar Induk Bondowoso, dan bundaran Nangkaan, Kecamatan Bondowoso dibongkar

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
PEMBONGKARAN VIDEOTRON - Seorang pekerja terlihat membongkar videotron di bundaran pasar Induk Bondowoso, pada Rabu (12/2/2025). Pembongkaran dilakukan karena ijin pemasangan belum keluar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sebanyak 12  videotron yag dipasang di sekitar bundaran Pasar Induk Bondowoso, dan bundaran Nangkaan, Kecamatan Bondowoso dibongkar, pada Rabu (12/2/2025).

Rinciannya di Pasar Induk Bondowoso ada 8 videotron, dan 4 buah di bundaran Nangkaan. Dengan ukuran 1,8 x 1 meter.

Pembongkaran videotron dilakukan karena izin pemasangan belum terbit. Kendati pajak videotron sudah dibayarkan untuk satu tahun, sebesar Rp 10 juta. Terhitung 1 Agustus 2024 hingga 31 Juli 2025.

Menurut Totok Soemarno, Plt Kasi Bimbingan dan Penyuluhan, Satpol PP Bondowoso, tim kabupaten yang terdiri dari enam organisasi perangkat daerah (OPD) belum mengeluarkan ijin karena belum ada kesepakatan tentang pemasangan videotron.

Baca juga: TMMD ke-123, Kodim 0822 Bondowoso Sasar 2 Desa, Bangun Musala hingga Gapura

Utamanya, terkait dengan rekomendasi posisi pemasangan.

"Karena ijin tidak kita keluarkan," ujarnya.

Ia menerangkan, dalam beberapa kali pertemuan posisi pemasangan diminta untuk tidak tertancap langsung ke lantai trotoar. Melainkan, harus menggunakan satu tiang.

Namun ternyata vendor telah memasang terlebih dahulu videotron tersebut dengan posisi menempel di lantai trotoar.

Hal ini disebut Totok, melanggar Perda Nomer 9, tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan Perbup Reklaman nomer 90 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

"Ini dibongkar sementara. Sampai nanti ijin dikeluarkan, dan pemasangannya sesuai rekomendasi," terangnya.

Kepala DPMPTSP, dan Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih, mengatakan, urutan dalam penerbitan ijin memang harus membayar retribusi dulu.

Baca juga: Banyak Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang, DLH Bondowoso Lakukan Pemangkasan

Baru kemudian ijin bisa dikeluarkan, dan itu pun harus menyesuaikan dengan rekomendasi dari tim yang terdiri dari beberapa OPD.

Untuk kasus videotron ini, tim memberikan rekomendasi terkait penempatan videotron. Seperti di antaranya yakni tak boleh dipasang di trotoar karena bisa mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, videotron harus berdiri degan cagak atau tiang.

"Videotron ditempatkan tidak sesuai dengan arahan tim," jelasnya.

Sebenarnya, pihaknya tidakbserta merta mempersulit vendor atau investron yang hendak mendapatkan ijin. Karena, tim ijin kabupaten memberikan waktu hingga akhir Januari 2025 untuk digeser.

Pantauan di lapangan, pembongkaran videotron telah dilakukan sejak pagi oleh sejumlah pekerja. Dimulai di bundaran Pasar Induk Bondowoso.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved