Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Ponpes Al Khoziny Ambruk karena Gagal Konstruksi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Evakuasi korban ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo ditutup. Siapa yang bertanggung jawab?
TRIBUNJATIM.COM - Evakuasi korban ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur telah ditutup.
Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di lokasi resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025).
Sebanyak 63 jenazah korban telah ditemukan menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lantas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden mematikan ini?
Sebab beberapa pihak menilai, peristiwa ini tak bisa semata disebut kecelakaan, melainkan mengandung unsur kelalaian yang berpotensi pidana.
Baca juga: Rencana Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN Diprotes, Pengamat: Tanahnya kan Privat
Tragedi Ponpes Al Khoziny masuk kategori peristiwa hukum pidana
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bukan sekadar kecelakaan teknis, tetapi sudah memenuhi unsur peristiwa hukum pidana karena menimbulkan korban jiwa.
Menurut Fickar, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kegagalan konstruksi apabila terbukti ada pihak yang tidak memenuhi standar teknis maupun administratif dalam proses pembangunan.
“Dengan adanya korban meninggal, peristiwa ini sudah memenuhi kriteria peristiwa hukum pidana,” ujar Fickar saat dimintai pandangan Kompas.com, Rabu (8/10/2025).
Saat disinggung ada pihak yang menyebut runtuhnya bangunan tersebut sebagai takdir Tuhan dan sebagian orang tua santri memilih untuk tidak menuntut secara hukum, Fickar menegaskan pandangan itu sah secara pribadi, namun tidak menghapus kewajiban hukum negara.
Menurut dia, peristiwa ini tergolong pidana umum, bukan pidana aduan.
Artinya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun tanpa laporan dari keluarga korban.
“Tidak apa-apa jika keluarga menyebutnya takdir. Namun, karena sudah ada peristiwa dan korban jiwa, kasus ini termasuk pidana umum yang wajib diusut dan disidangkan,” ujarnya.
Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyelidikan.
Sebab tragedi yang menimbulkan korban jiwa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum publik, bukan sekadar urusan pribadi antara pihak yang dirugikan dan pelaku.
Baca juga: Sosok Lora Moh Ubaidillah, Putra Kiai Ponpes di Blega yang Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny

TribunBreakingNews
Multiangle
meaningful
musala di ponpes Al-Khoziny ambruk
Pondok Pesantren Al Khoziny
Sidoarjo
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Rencana Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN Diprotes, Pengamat: Tanahnya kan Privat |
![]() |
---|
Pasca Ambruknya Gedung Al Khoziny Sidoarjo, Kemenag Dorong Ponpes di Jombang segera Urus Izin |
![]() |
---|
Dirjen Cipta Karya Tinjau Ponpes Denanyar Jombang yang Punya Bangunan Berusia Lebih dari Seabad |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 13 Santri Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny yang Dimakamkan di Bangkalan |
![]() |
---|
Berikut Nama 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny yang Teridentifikasi, Ada Warga dari Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.