Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Ponpes Al Khoziny Ambruk karena Gagal Konstruksi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Evakuasi korban ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo ditutup. Siapa yang bertanggung jawab?

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
PONPES AMBRUK - Kondisi bangunan mushala Al Khoziny Sidoarjo yang berubah tanah, Selasa (6/10/2025). Evakuasi Ponpes Al Khoziny ambruk rampung, 67 korban tewas. Kini dipertanyakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. 

TRIBUNJATIM.COM - Evakuasi korban ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur telah ditutup.

Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di lokasi resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025).

Sebanyak 63 jenazah korban telah ditemukan menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Lantas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden mematikan ini?

Sebab beberapa pihak menilai, peristiwa ini tak bisa semata disebut kecelakaan, melainkan mengandung unsur kelalaian yang berpotensi pidana.

Baca juga: Rencana Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN Diprotes, Pengamat: Tanahnya kan Privat

Tragedi Ponpes Al Khoziny masuk kategori peristiwa hukum pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bukan sekadar kecelakaan teknis, tetapi sudah memenuhi unsur peristiwa hukum pidana karena menimbulkan korban jiwa.

Menurut Fickar, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kegagalan konstruksi apabila terbukti ada pihak yang tidak memenuhi standar teknis maupun administratif dalam proses pembangunan.

“Dengan adanya korban meninggal, peristiwa ini sudah memenuhi kriteria peristiwa hukum pidana,” ujar Fickar saat dimintai pandangan Kompas.com, Rabu (8/10/2025).

Saat disinggung ada pihak yang menyebut runtuhnya bangunan tersebut sebagai takdir Tuhan dan sebagian orang tua santri memilih untuk tidak menuntut secara hukum, Fickar menegaskan pandangan itu sah secara pribadi, namun tidak menghapus kewajiban hukum negara.

Menurut dia, peristiwa ini tergolong pidana umum, bukan pidana aduan.

Artinya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun tanpa laporan dari keluarga korban.

“Tidak apa-apa jika keluarga menyebutnya takdir. Namun, karena sudah ada peristiwa dan korban jiwa, kasus ini termasuk pidana umum yang wajib diusut dan disidangkan,” ujarnya.

Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyelidikan.

Sebab tragedi yang menimbulkan korban jiwa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum publik, bukan sekadar urusan pribadi antara pihak yang dirugikan dan pelaku.

Baca juga: Sosok Lora Moh Ubaidillah, Putra Kiai Ponpes di Blega yang Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny

EVAKUASI - Korban meninggal dunia dalam peristiwa robohnya bangunan di kompleks Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo terus bertambah. Saat ini terhitung sudah ada sembilan orang korban meninggal dunia.
EVAKUASI - Korban meninggal dunia dalam peristiwa robohnya bangunan di kompleks Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo terus bertambah. Saat ini terhitung sudah ada sembilan orang korban meninggal dunia. (TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved