Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Angki Tusuk Penumpang Ojek usai Diteriaki saat Lawan Arus, Kejar sampai Korban Tewas, Rupanya Mabuk

Seorang pria bunuh penumpang ojek karena diteriaki saat lawan arus di jalan. Korban bernama Rivaldo, warga Kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Humas Polda Maluku
KASUS PEMBUNUHAN - Tampang FMG alias Angki seorang pria di Dobo, Kepulauan Aru Maluku, tersangka pembunuhan seorang pria bernama Rovaldo ditangkap polisi di Dobo, Senin (10/2/2025). Angki tak terima diteriaki korban saat lawan arus di jalan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bunuh penumpang ojek karena diteriaki saat lawan arus di jalan.

Korban bernama Rivaldo, warga Kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Sementara pelaku bernama FMG alias Angki.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Insiden tersebut terjadi akibat pelaku merasa tersinggung setelah diteriaki korban saat berpapasan di jalan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban menumpang motor ojek menuju Penginapan Gloria pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 02.25 WIT.

Di tengah perjalanan, motor ojek yang ditumpangi korban berpapasan dengan motor pelaku yang melawan arus lalu lintas.

"Tersangka melawan arus lalu lintas kemudian korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan 'Woee' sambil menatap tersangka," kata Aries kepada wartawan pada Selasa (11/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Merasa tersinggung, pelaku berbalik arah dan mengejar korban.

Baca juga: Pria Selingkuhan Istri Mendadak Tusuk Suami Sah Hingga Tewas, Tak Terima Pacarnya Ditegur

Saat itu, korban yang dibonceng tukang ojek bernama Soni dikejar hingga di depan sebuah studio foto.

Di lokasi tersebut, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk mengeluarkan pisau dan menikam korban.

Beruntung, korban berhasil menghindar.

"Tapi tersangka terus mengejar hingga sampai di depan toko Anda, tersangka kembali menyerang korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban," ujarnya.

Pisau yang digunakan pelaku tertancap di pelipis kiri korban dan tidak dapat dicabut.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke RSUD Dobo untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Pria Disabilitas Dibunuh 2 Wanita Pasangan Sesama Jenis, Pelaku Cemburu Hingga 18 Kali Tusuk Korban

Namun, beberapa saat setelah dirawat, korban meninggal dunia.

Aries menambahkan bahwa setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pada keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap.

"Dapat kami simpulkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Pelaku terancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis meringkus dua pelaku penyerangan pengendara sepeda motor di Jalan Hr. Muhammad. Yaitu Erga Kurniawan (25) dan Rian Dani (18).

Keduanya merupakan warga Tubanan Indah, Tandes, Surabaya.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi mengatakan, aksi penyerangan ini terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB pagi.

Korban yang diketahui Safi Al Razak (16) mengalami banyak rentetan penganiayaan.

Mulai ditendang dari motor hingga terjatuh, setelah itu dihajar berkali-kali di aspal.

"Siapa pun yang melakukan kekerasan bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Dasarnya Pasal 170 KUHP," ucap Achmadi.

Insiden pengeroyokan ini ternyata akibat dua pelaku tak terima disalip oleh korban.

Baca juga: Akhir Pelarian Menantu Tusuk Mertua Gegara Tak Terima Ditegur Sering KDRT, Dibekuk Polisi Surabaya

Erga Kurniawan dan Rian Dani dini hari sekitar pukul 02.00 WIB pagi boncengan naik sepeda motor matik melintas di Underpass Jalan Mayjend Sungkono.

Laju kendaraan mereka cukup kencang. Yakni sekitar 100km/jam.

Tiba-tiba dari arah belakang korban Safi yang saat itu juga mengendari matik juga melaju cukup kencang.

Dua tersangka disalip. Dua tersangka ini geram lantaran kecepatan motor yang mereka tunggangi bisa tersaingi.

Dua tersangka kemudian berusaha mengejar Safi.

Aksi salip-menyalip pun terjadi. Dua tersangka ternya saat itu terbawa emosi.

"Sampai di depan Masjid At Taqwa Hr. Muhammad, korban ditendang hingga terjatuh dari motor," ujar Achmad.

Baca juga: Motif Menantu Tusuk Mertua Pakai Pisau Dapur di Surabaya, Berawal dari Cekcok dengan Istri

Korban terjatuh dihajar habis-habisan. Sampai-sampai mengundang perhatian sekitar 20 warga sekitar untuk datang.

Namun, saat itu mengira mereka adalah anggota gangster, makannya tiga-tiganya dihajar.

Salah seorang massa kemudian menghubungi polisi. Mereka pun digelendeng ke Polsek Dukuh Pakis.

Setelah merunut kronologi kejadian, Safi diperbolehkan pulang setelah ditilang karena umurnya belum mencukupi untuk berkendara.

Sedangkan, Erga dan Rian dijebloskan ke penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved