Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pemilik Toko ke Pedagang Sayur

BREAKING NEWS : Gugatan Pemilik Toko Kelontong ke Pedagang Sayur Keliling Magetan Berlangsung

Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling dengan agenda Mediasi Tahap Kedua, mulai digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
MULAI MEDIASI - Hakim Pengadilan Negeri Magetan (paling kiri), membuka persidangan agenda Mediasi, antara Kuasa Hukum Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat, do Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan,Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB. Mediasi tahap kedua dihadiri pihak tergugat meliputi pedagang sayur, dan pemerintah desa, serta pihak penggugat Bitner Sianturi. 

Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orangtua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000.

Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang.

"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.

Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, tetapi tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo membenarkan bahwa permasalahan itu berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi.

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

 Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa permasalahan antara warga dan pedagang sayur keliling telah berlangsung sejak 2022 dan telah beberapa kali dimediasi.

Ia menekankan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling justru membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan bahan makanan dengan cepat.

“Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong,” ujarnya.

Para pedagang sayur etek Lawu yang terus menunjukkan solidaritas, menjadikan sidang ini menjadi sorotan publik. Para pedagang berharap bisa tetap berjualan tanpa larangan dan persaingan usaha dapat berjalan dengan sehat tanpa adanya tuntutan hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved