Eksekusi Lahan di Stasiun Sidoarjo Diwarnai Penghadangan, Warga dan Petugas Saling Dorong
Eksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo sempat dihadang sejumlah warga, Rabu (12/2/2025). Yakni warga yang selama ini menggunakan lahan di dep
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2/2025).
“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” kata Luqman Arif.
Menurutnya, KAI sudah memberikan kompensasi kepada penghuni yang mau secara sukarela melakukan pengosongan.
Meskipun mereka tidak memiliki alas hak apapun atas tempat yang mereka gunakan. Sementara enam objek yang menolak mediasi tidak mendapatkan kompensasi.
Salah satu aset yang akan di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Luqman Arif menambahkan, proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).
Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).
"Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," ujarnya
Ketua Panitera PN Sidoarjo Rudi Hartono
Pengadilan Negeri Sidoarjo
PT KAI
Stasiun Sidoarjo
Tribun Jatim Network
| Pakai Gamis Ibu untuk Bobol Brankas, Eks Pegawai SPBU Surabaya Ini Pernah Viral Karena Tegur Perokok |
|
|---|
| Finishing Masih Jadi Masalah Deltras FC Meski Raih 4 Kemenangan Beruntun |
|
|---|
| Pemulihan Pasca Kerusuhan, Dishub Kediri Mulai Perbaiki Rambu dan Fasilitas Lalu Lintas yang Rusak |
|
|---|
| Hadirkan BPOM, BGN Gelar Bimtek untuk 1.000 Penjamah Makanan di Jatim |
|
|---|
| Berawal Bocah Buang Sampah, Ibu dan Anak di Bangkalan Masuk Penjara Usai Keroyok Tetangga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.