Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksekusi Lahan di Stasiun Sidoarjo Diwarnai Penghadangan, Warga dan Petugas Saling Dorong

Eksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo sempat dihadang sejumlah warga, Rabu (12/2/2025). Yakni warga yang selama ini menggunakan lahan di dep

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/M Taufik
EKESEKUSI - Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo saat mengeksekusi lahan di depan Stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025). Sempat terjadi perlawanan dari pengguna lahan saat eksekusi hendak dilakukan. 

Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2/2025).

“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” kata Luqman Arif.

Menurutnya, KAI sudah memberikan kompensasi kepada penghuni yang mau secara sukarela melakukan pengosongan.

Meskipun mereka tidak memiliki alas hak apapun atas tempat yang mereka gunakan. Sementara enam objek yang menolak mediasi tidak mendapatkan kompensasi. 

Salah satu aset yang akan di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Luqman Arif menambahkan, proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).

Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).

"Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," ujarnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved