Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mutasi Dadi Rachmadi Jadi Hakim Tinggi Terkait Kasus Makelar MA? Pengadilan Tinggi Surabaya Bersuara

Pengadilan Tinggi Surabaya memastikan mutasi Dadi Rachmadi, dari Ketua PN Surabaya menjadi Hakim Tinggi di Denpasar, tidak ada kaitannya dengan kasus

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Mutasi Dadi Rachmadi Jadi Hakim Tinggi Terkait Kasus Makelar MA? Pengadilan Tinggi Surabaya Bersuara
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
PASTIKAN BAIK-BAIK - Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo saat diwawancara terkait dugaan gratifikasi suap tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, di Pengadilan Tinggi Surabaya, 24 Oktober 2024. Bambang kini memastikan mutasi Dadi Rachmadi dari ketua PN Surabaya ke Hakim Tinggi Denpasar tidak ada sangkut paut kasus tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya memastikan mutasi Dadi Rachmadi, dari Ketua PN Surabaya menjadi Hakim Tinggi di Denpasar, tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap makelar kasus Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, menegaskan Dadi dimutasi karena kenaikan karier, bukan karena adanya masalah.  

"Karirnya naik di Pengadilan Tinggi, kalau dia kena sanksi ndak mungkin dijadikan tinggi," ujarnya, Selasa (11/2/2025). 

"Kalau pindah naik jabatan berarti tidak ada kesalahan apapun menurut Mahkamah Agung," imbuhnya.

Baca juga: Pencari Keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Kecewa, Sidang Terlantar, Hakim Ikut Cuti

Pernyataan ini muncul setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar saat diadili dugaan makelar kasus menyebut pernah menerima uang Rp75 juta darinya. 

Uang itu bersumber dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Bambang menjelaskan bahwa selama menjabat Ketua PN Surabaya, Dadi tidak pernah bermasalah.

Ia juga memastikan kondisi kesehatan Dadi yang sempat dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit yang diderita, kini  berangsur pulih.

Baca juga: Sosok Debt Collector Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nama Baik Dipulihkan

Terkait keterangan Zarof, Bambang menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan. Majelis hakim di pengadilan biasanya akan mengkroscek keterangan terdakwa dengan memeriksa saksi-saksi.

"Nanti kalau sudah dituangkan dalam putusan, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu salah dan tidaknya di sana," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved