Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok Debt Collector Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nama Baik Dipulihkan

La Sandri Letsoin, seorang debt collector, dituding telah melakukan pencurian dan kekerasan saat menagih utang kepada Farida, Direktur PT. Jabbaru.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
La Sandri Letsoin, saat masih menjalani masa-masa sidang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - La Sandri Letsoin, seorang debt collector, dituding telah melakukan pencurian dan kekerasan saat menagih utang kepada Farida, Direktur PT. Jabbaru.

Mobil X-Pander milik Farida disebut-sebut sebagai barang curian.

Tuduhan ini membuat La Sandri diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, setelah menghadapi persidangan panjang, ia dinyatakan bebas murni.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Darwis agar dipenjara selama 2 tahun.

Baca juga: Kasus Perampasan Mobil Oleh Debt Collector di Gresik Ditangani Polres, Sejumlah Saksi Diperiksa

La Sandri, yang juga merupakan Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (Petir) Bogor Raya, menerima vonis bebas dari Hakim Djuanto.

Salah satu pertimbangan bebas  karena tuduhan terhadapnya dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan. 

"Mengadili, menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa La Sandri Letsoin kasus pencurian dan kekerasan. Terdakwa vonis bebas lantaran dianggap tidak terbukti melanggar dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP,  kata Hakim Djuanto.

Baca juga: Arie Kriting Pernah Jadi Debt Collector, Suami Artis Cantik Indah Permatasari: Susah Lo Tagih Utang

Abdus Salam, pengacara La Sandri menjelaskan tudingan pencurian dan kekerasan memang sejak awal terkesan mengada-ada.

Dia menyatakan kliennya saat datang menagih ke rumah Farida di Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya sudah terlebih dahulu menemui RT/RW.

Terdakwa menurutnya saat menagih utang juga membawa surat kuasa.

Baca juga: Aksi Driver Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai Viral, Tak Terima Motornya Ditarik Paksa

Nilai utang yang ditagih Rp 7,5 miliar. Proses penagihan terjadi sangat alot.

Kliennya akhirnya membawa mobil milik Farida Mistubishi Xpander 1.5 L Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD  dan dititipkan ke temannya.

"Jadi faktanya memang tidak terjadi apa-apa. Dan herannya saat proses penyidikan di Polrestabes tersangka tidak pernah diberikan kesempatan diwakili pengacara siapa. Pengacara yang ditunjuk penyidik pun tidak pernah ditunjukkan ke tersangka. Tiba-tiba perkara itu P-21," terangnya.

Baca juga: Baru Saja Turunkan Penumpang, Driver Ojol Tiba-tiba Ditendang Debt Collector, Motor Mau Dirampas

La Sandri kini memperoleh rehabilitasi. Nama baiknya akan dipulihkan pengadilan.

Abdus Salam menegaskan setelah putusan akan menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Farida.

Sedangkan, informasinya Jaksa akan melayangkan kasasi.

Baca juga: Debt Collector Masuk IGD, Dikeroyok 11 Orang Gara-gara Menyita Sepeda Motor di Probolinggo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved