Kasus Pencemaran Nama Baik
Pelimpahan Tahap 2 Kasus Pencemaran Nama Baik, Jaksa di Malang Jebloskan Selebgram Isa Zega ke Bui
Selebgram Isa Zega dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang atau tahap dua atas kasus pencemaran nama baik ke Shandy Purnamasari,
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH
PELIMPAHAN TAHAP 2 - Isa Zega transit di ruang pelimpahan berkas dan tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Lakukan pencemaran nama baik ke Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dari Polda Jatim.
"Waktu dekat akan kami limpahkan ke PN Kepanjen," beber Deddy.
Isa akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun, jika sebelum 20 hari jadwal sidang telah keluar, Isa akan dilimpahkan ke PN Kepanjen.
"Untuk selanjutnya penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," tukasnya.
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.
Halaman 2 dari 2
Tags
pencemaran nama baik
pelimpahan tahap dua
Kejari Malang
Kejati Jatim
Isa Zega
Shandy Purnamasari
Malang
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Kasus Pencemaran Nama Baik
Periksa Saksi Tambahan, Kejari Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan di Magetan |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Aksi Asusila Pramuniaga di Rumah Makan Terekam Video 1 Menit, Polisi Kini Selidiki Pelaku & Penyebar |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 20 September 2025, Nganjuk Terpanas, Gresik Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.