Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pencemaran Nama Baik

Pelimpahan Tahap 2 Kasus Pencemaran Nama Baik, Jaksa di Malang Jebloskan Selebgram Isa Zega ke Bui

Selebgram Isa Zega dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang atau tahap dua atas kasus pencemaran nama baik ke Shandy Purnamasari,

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH
PELIMPAHAN TAHAP 2 - Isa Zega transit di ruang pelimpahan berkas dan tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Lakukan pencemaran nama baik ke Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dari Polda Jatim. 

"Waktu dekat akan kami limpahkan ke PN Kepanjen," beber Deddy.

Isa akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun, jika sebelum 20 hari jadwal sidang telah keluar, Isa akan dilimpahkan ke PN Kepanjen.

"Untuk selanjutnya penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," tukasnya.

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved