Pengajuan Dispensasi Nikah Diperketat, Perkawinan Anak di Jember Turun Drastis Selama 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur mencatat ada sebanyak 512 kasus perkawinan anak selama 2024.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Neteork.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur mencatat ada sebanyak 512 kasus perkawinan anak selama 2024.
Jumlah tersebut menunjukan kasus tersebut mengalami penurunan drastis, sebab pada 2023 di Jember ada1362 kejadian perkawinan anak.
Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, keberhasilan menurunkan kasus perkawinan anak berkat kerjasama pemerintah daerah dengan tokoh masyarakat.
"Dalam memberikan edukasi kepada lingkungan masing-masing untuk menghindari dampak perkawinan anak. Alhamdulilah," ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, turunnya kasus ini juga ditopang adanya regulasi pengetatan syarat mengajukan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Jember.
"Untuk mengurus dispensasi nikah ini kami telah perketat. Seperti harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan atau Puskesmas," kata pria yang akrab disapa Gus Firjaun.
Selain itu, kata dia, mereka juga harus melampirkan surat rekomendasi dari psikiater bila ingin mengajukan dispensasi nikah.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi
Baca juga: Banyak Istri di Kota Batu Gugat Cerai Suaminya, Judi Hingga Pindah Agama Jadi Penyebab
"Pengetatan ini membawa dampak besar sekali, dengan terjadinya penurunan," imbuh Gus Firjaun lagi.
Namun, Gus Firjaun mengatakan meskipun adanya penurunan kasus perkawinan anak, tidak menutup kemungkinan makin menjamurnya pernikahan siri di Jember.
"Efek sampingnya bisa menaikan pernikahan siri, oleh karena itu kami perlu menggandeng tokoh agama dan kiai agar mereka memberikan pemahaman bagi jamaahnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Gus Firjaun menilai pendidikan gender juga perlu lebih digemparkan di Kabupaten Jember, agar masyarakat faham bahaya pernikahan dini.
"Serta kekerasan gender. Kami juga berupaya memberikan peran kepada perempuan agar punya kesempatan sama kaum lelaki," tuturnya.
Baca juga: Perkawinan Tanpa Buku Nikah di Trenggalek Masih Tinggi, Dukcapil Catat Ada 42 Ribu Pasangan
dispensasi nikah
perkawinan anak
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Pemkab Jember
Pengadilan Agama Jember
perkawinan anak di Jember
Sosok Herly Puji Sekdis Dicopot Gubernur karena Main HP hingga Minta Kado Ultah, Hartanya Rp300 Juta |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Jombang, Begini Klarifikasi Rumah Sakit |
![]() |
---|
Terkesan dengan Daerah Kelahiran SBY, Pemkot Pekanbaru Belajar Kebersihan Kota ke Kabupaten Pacitan |
![]() |
---|
Terindikasi Judi Online, Ratusan Warga Bondowoso Dinonaktifkan dari Daftar Penerima Bantuan Sosial |
![]() |
---|
SPBU Swasta di Surabaya Kehabisan BBM, Warga Kecewa Minta Pemerintah Permudah Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.