Berita Viral
Meski Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan ke Pedagang Sayur, Tetap Minta Uang Ganti Rugi Rp540 Juta
Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp540 juta selama lima tahun.
Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang.
Ia menggugat karena aktivitas pedagang sayur keliling atau etek membuat warung kelontongnya sepi.
Baca juga: Kabar Fahmi Bo Nyaris Lumpuh Kini Makin Kurus, Nangis Tak Dijenguk Rekan Artis: Mungkin Mereka Sibuk
Kini sidang kedua gugatan Bitner Sianturi dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2025) dengan agenda mediasi.
Proses mediasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan.
Warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini mengumumkan rencananya mencabut gugatan kepada pedagang sayur keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.
Bitner juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga setempat.
Para perangkat desa ini dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.
Bitner mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama," katanya.
"Hari ini saya mencabut gugatan saya," imbuhnya saat ditemui di PN Magetan, melansir Kompas.com.
Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.
"Saya minta itu Rp540 juta dan Rp1.000 kerugian materiilnya. Saya minta seperti itu," katanya.
"Tapi kalau tidak dipenuhi, saya akan tetap mencabut gugatan saya," jelas Bitner.

Sebelumnya Bitner menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang.
pemilik toko kelontong
Bitner Sianturi
pedagang sayur keliling
Desa Pesu
Kabupaten Magetan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.