Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meski Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan ke Pedagang Sayur, Tetap Minta Uang Ganti Rugi Rp540 Juta

Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PEMILIK TOKO KELONTONG CABUT GUGATAN - Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu (12/2/2025), pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp540 juta selama lima tahun.

Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang.

Ia menggugat karena aktivitas pedagang sayur keliling atau etek membuat warung kelontongnya sepi.

Baca juga: Kabar Fahmi Bo Nyaris Lumpuh Kini Makin Kurus, Nangis Tak Dijenguk Rekan Artis: Mungkin Mereka Sibuk

Kini sidang kedua gugatan Bitner Sianturi dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2025) dengan agenda mediasi.

Proses mediasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan.

Warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini mengumumkan rencananya mencabut gugatan kepada pedagang sayur keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.

Bitner juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga setempat.

Para perangkat desa ini dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.

Bitner mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama," katanya.

"Hari ini saya mencabut gugatan saya," imbuhnya saat ditemui di PN Magetan, melansir Kompas.com.

Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.

"Saya minta itu Rp540 juta dan Rp1.000 kerugian materiilnya. Saya minta seperti itu," katanya.

"Tapi kalau tidak dipenuhi, saya akan tetap mencabut gugatan saya," jelas Bitner.

Bitner Sianturi, penggugat dua pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp540 juta selama lima tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat Kepala Desa dan Ketua BPD serta Ketua RT Desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan dua pedagang sayur keliling.
Bitner Sianturi, penggugat dua pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp540 juta selama lima tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat Kepala Desa dan Ketua BPD serta Ketua RT Desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan dua pedagang sayur keliling. (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Sebelumnya Bitner menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved