Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meski Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan ke Pedagang Sayur, Tetap Minta Uang Ganti Rugi Rp540 Juta

Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PEMILIK TOKO KELONTONG CABUT GUGATAN - Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu (12/2/2025), pukul 11.00 WIB. 

Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.

"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.

Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.

Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

"Boleh berdagang, tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang," ucap Bitner.

Baca juga: Siswa SMK Diusir Guru dari Kelas Gegara Nunggak SPP Rp14,8 Juta, Ayah Pilu Minta Tolong ke Sekolah

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

"Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi," ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim. 

"Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana," tandasnya.

GUGAT PEDAGANG SAYUR - Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat, keberadan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi.
Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Sebelum gugatan dicabut, ribuan pedagang sayur keliling sempat menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (5/2/2025).

Para pedagang sayur keliling Lawu beraksi memberikan dukungan kepada rekannya yang menjalani sidang di PN Magetan.

Mereka memberikan dukungan kepada dua rekannya yang menjalani sidang gugatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu.

Dalam sidang mediasi yang berlangsung di PN Magetan, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Magetan, Candra, beserta anggota C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, telah menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan masalah.

Adapun gugatan tersebut diajukan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Bitner Sianturi.

Ia mengeklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved