Berita Viral
Meski Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan ke Pedagang Sayur, Tetap Minta Uang Ganti Rugi Rp540 Juta
Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.
"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.
Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.
Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.
"Boleh berdagang, tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang," ucap Bitner.
Baca juga: Siswa SMK Diusir Guru dari Kelas Gegara Nunggak SPP Rp14,8 Juta, Ayah Pilu Minta Tolong ke Sekolah
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.
"Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi," ungkapnya.
Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim.
"Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana," tandasnya.

Sebelum gugatan dicabut, ribuan pedagang sayur keliling sempat menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (5/2/2025).
Para pedagang sayur keliling Lawu beraksi memberikan dukungan kepada rekannya yang menjalani sidang di PN Magetan.
Mereka memberikan dukungan kepada dua rekannya yang menjalani sidang gugatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung di PN Magetan, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Magetan, Candra, beserta anggota C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, telah menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan masalah.
Adapun gugatan tersebut diajukan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Bitner Sianturi.
Ia mengeklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.
pemilik toko kelontong
Bitner Sianturi
pedagang sayur keliling
Desa Pesu
Kabupaten Magetan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.