Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meski Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan ke Pedagang Sayur, Tetap Minta Uang Ganti Rugi Rp540 Juta

Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PEMILIK TOKO KELONTONG CABUT GUGATAN - Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu (12/2/2025), pukul 11.00 WIB. 

Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling.

Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat,

Mereka dianggap Bitner tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kini kedua pedagang sayur yang digugat, dituntut bayar ganti rugi oleh Bitner.

Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.

Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.

Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

SAMPAIKAN TUNTUTAN - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat, di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling, dianggap merugikan usaha sekitar.
Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025), pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling yang dianggap merugikan usaha sekitar. (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang.

Namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya, melansir Kompas.com.

Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved