Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Video Sejoli Siang Hari Digerebek, Malam Hari Langsung Menikah: Ampun Pakdhe

Video viral di media sosial menunjukkan sepasang kekasih di bawah umur yang dinikahkan setelah digerebek tengah melakukan hubungan bak suami istri

|
Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar TikTok
REMAJA DIGREBEK - Tangkapan layar akun Tiktok @bakr000 pada Jumat (14/2/2025) - Sepasang remaja di Lampung Timur dinikahkan setelah digrebek warga sedang melakukan hubungan suami istri 

Kasus kepala desa yang digerebek oleh warganya sendiri  menjadi sorotan.

Terlebih terdapat dua kades yang digerebek oleh warganya dalam kurun yang berdekatan.

Diketahui dua kades itu bertugas di Jawa Tengah.

Masing-masing ada yang bertugas di Kabupaten Pati dan Boyolali.

Baca juga: Kades Hampir Setahun Tinggal dengan Wanita Hamil, Ngaku Nikah Tak Berkutik saat Disuruh Beri Bukti

Keduanya jadi sorotan karena diduga selingkuh dengan janda.

Berikut sosok dua kepala desa dimaksud seperti dirangkum Tribunnews.com, Selasa (21/1/2025).

Kades Watugede Digerebek Berduaan dengan Janda

Desember 2024 beberapa hari lalu, Kades Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, bernama Sriyanto digerebek warga saat berada di rumah seorang janda.

Setelah penggrebekan, warga setempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Sriyanto dicopot dari jabatannya.

Namun hingga sepekan setelah aksi tersebut, belum ada tindakan dari pemerintah.

Camat Kemusu melaporkan bahwa aksi demo ini telah diterima, namun pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan.

Pihak pemerintah akan melakukan klarifikasi tidak hanya kepada Sriyanto tetapi juga kepada saksi-saksi, termasuk perempuan yang bersangkutan.

Terdapat isu bahwa perempuan tersebut belum resmi berpisah dari mantan suaminya, yang dapat mempengaruhi sanksi yang akan dijatuhkan.

"Jika perempuan itu statusnya masih seorang istri, sanksi yang akan diberikan juga lebih berat," jelas Purwanto.

Sriyanto meminta maaf secara langsung kepada masyarakat terkait insiden tersebut.

"Mohon izin, saya tetap mau melanjutkan sisa pekerjaan yang kurang lebih 2 tahun ini. Saya berusaha untuk memperbaiki semua," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Boyolali akan melakukan klarifikasi terhadap kasus ini sebagai langkah awal untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sriyanto.

"Kita sudah koordinasi dengan inspektorat untuk memeriksa masalah ini," kata Purwanto, Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kades Tanjungrejo Kumpul Kebo dengan Janda

Sukanto, Kades Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, terancam dijatuhi sanksi imbas dugaan kumpul kebo dengan seorang janda berinisial M.

Akibat kelakuannya itu, ratusan warga menggerebek rumah Sukanto pada Jumat (17/1/2025) malam.

Warga geram karena Sukanto diduga telah kumpul kebo selama beberapa bulan, bahkan sampai M hamil.

Menurut warga, Pak Kades dan M telah tinggal serumah selama hampir satu tahun tanpa memiliki ikatan yang sah. 

Bahkan, M sampai hamil.

Padahal, menurut mereka Sukanto masih memiliki seorang istri sah meskipun sudah pisah ranjang.

Warga yang berkumpul di balai desa kemudian menuntut Sukanto mundur dari jabatannya.

Pasalnya, mereka menilai Sukanto sudah tidak bisa lagi dijadikan panutan.

Warga meminta Sukanto menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatannya.

Dimediasi Camat Margoyoso, Moelyanto, warga lalu “menyidang” Sukanto di Balai Desa Tanjungrejo.

Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto, mengenai laporan kasus tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat. Tadi malam kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati,” kata Agus saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (18/1/2025) dilansir dari TribunJateng.com.

Agus mengatakan bahwa kini pihaknya masih menunggu surat disposisi dari Pj Bupati Pati untuk membentuk tim investigasi.

Meski begitu, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila tersebut.

“Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” jelasnya.

Ditanya soal ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Sukanto, Agus menyebut bahwa hal itu akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai. 

Dalam hal ini, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Pati untuk mendapatkan rekomendasi sanksi yang tepat.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved