Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pegawai Honorer usai Terbit Inpres Efisiensi Anggaran, Bakal Ada PHK? ini Penjelasan Menkeu

Kebijakan efisiensi anggaran menjadi sorotan publik hingga sekarang. Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer usai adanya efisiensi anggaran?

TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
EFISIENSI ANGGARAN - Foto dokumen pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan nasib pegawai honorer usai terbit Inpres efisiensi anggaran, Minggu (16/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan efisiensi anggaran menjadi sorotan publik hingga sekarang.

Pasalnya efisiensi dinilai memiliki dampak dalam berbagai hal termasuk nasib pegawai honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer usai adanya efisiensi anggaran?

Apakah akan ada pemutusan hubungan kerja alias PHK?

Efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.

Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, efisiensi anggaran tidak termasuk pos belanja pegawai dan bantuan sosial.

Baca juga: 14 Tahun Kerja, Sidiq Petugas Pintu Air Nelangsa Kena PHK karena Efisiensi Anggaran: Inikah Balasan?

"Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Tribunnews via Bangka Pos.

Bendahara negara memastikan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer.

"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," jelas Sri Mulyani.

Dia akan melakukan penelitian lebih lanjut agar langkah efisiensi ini tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer.

"Dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik," papar Sri Mulyani.

Adapun pemangkasan anggaran kementerian, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sementara untuk pagu anggaran Kemenkeu tahun 2025 sebesar Rp 53,193 triliun mengalami efisiensi Rp 8,99 triliun sehingga sisa pagu anggaran menjadi Rp 44,203 triliun.

Tenaga PPPK yang bekerja di Pemkab Lumajang
Tenaga PPPK yang bekerja di Pemkab Lumajang (istimewa)

Honorer 2 Tahun Bekerja tapi Tak Masuk Database BKN

Sebelumnya diberitakan, honorer yang bekerja di pemerintahan bisa diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved