Gasak Tas Berisi Uang Rp 6,5 Juta di Pasar Unggas Lamongan, Maling Ini Tak Berkutik saat Diamankan
Aksinya mencuri HP dan uang terekam CCTV. Seorang laki-laki FK (31) warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Aksinya mencuri HP dan uang terekam CCTV. Seorang laki-laki FK (31) warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah Lamongan tidak bisa membantah saat ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
Aksi NK di lokasi Pasar Unggas Kelurahan Sukomulyo Lamongan dari rekaman CCTV diketehaui pada Sabtu (15/2/2025) pukul 22.30 WIB.
Pelaku menggasak tas pinggang berisi uang tunai Rp 6,5 juta dan HP di ronjot milik seorang pedagang di pasar tersebut.
Begitu berhasil menggasak tas dan HP milik korban warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, pelaku menggeber motor yang dikendarainya meninggalkan lokasi Pasar Unggas.
Insiden yang dialami korban tersebar cepat ke telinga para pedagang lainnya dan dilaporkan ke petugas pasar.
Baca juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Lamongan Intens Gelar Razia Pengemis di Traffic Light dan Tertiban PKL
Kejadiannya juga dilaporkan ke Polres Lamongan. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Jaka Tingkir.
"Kita minta buka rekaman CCTV yang ada di pasar untuk dibuka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Minggu (16/2/2025).
Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pengendara berbadan tambun, memakai switer mengendarai motor yang mencurigakan.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Jaka Tingkir mulai melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku.
Baca juga: Baru Jalan 3 Hari Operasi Keselamatan Semeru, Polisi Lamongan Sudah Tilang 444 Pelanggar
Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan berlanjut digelandang ke Mapolres Lamongan. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian dan alat bukti yang motor yang dibawa pelaku.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hamzaid.
Baca juga: Spesialis Pencurian Burung di Lamongan Dibekuk Polisi, CCTV Jadi Bukti Beraksi saat Dini Hari
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dan kini tersangka ditahan di sel tahanan polres untuk proses hukum selanjutnya.
Pemilik Warung Terpaksa Bayar Rp 13 Juta Setahun untuk Tayangkan Sepak Bola di TV, Takut Somasi |
![]() |
---|
3 Jualan Pinkan Mambo Viral, Terbaru Tumis Kangkung Rp150 Ribu Direview Food Vlogger: Wangi Banget |
![]() |
---|
Ingat Satria Tentara Ditolak Pulang ke RI? Kini di Ujung Hidup, Pemerintah Rusia Ogah Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Jay Idzes Kini Satu Klub dengan Eks Manchester United Nemanja Matic |
![]() |
---|
Nafa Urbach Minta Maaf Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Janji Kerja Amanah: Hidup Buat Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.