Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Keselamatan Semeru 2025

Baru Jalan 3 Hari Operasi Keselamatan Semeru, Polisi Lamongan Sudah Tilang 444 Pelanggar

Sebanyak 444 pelanggar lalu lintas ditilang Satlantas Polres Lamongan. Dan sebanyak 1.011 pengendara mendapat teguran.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
OPERASI KESELAMATAN SEMERU - Satlantas Polres Lamongan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Baru tiga haru berlangsung dari 14 hari operasi, sebanyak 444 pelanggar ditilang dan ,1.011 ditegur, Kamis (13/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 444 pelanggar lalu lintas ditilang Satlantas Polres Lamongan. Dan sebanyak 1.011 pengendara mendapat teguran.

Jumlah pelanggar itu tercatat selama berlangsungnya operasi, yakni baru selama kurun tiga hari terhitung sejak Senin (10/2/2025) hingga Kamis (13/2/2025).

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin didampingi KBO Lantas, Iptu Fifin Yuli S dikonfirmasi Tribun Jatim Network mengungkapkan, bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini dilakukan selama 14 hari terahir dihitung sejak 10-23, 2025.

"Tiga hari berlangsungnya operasi, tercatat ada sebanyak 444 dan 1.011 berupa teguran," kata Arifin, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Gegara Efisiensi Anggaran Bikin 6 Mobil Dinas Operasional Ditarik, ini Reaksi KPU Lamongan

Pelanggarannya beragam, ada  pengendara yang menerobos lampu merah,  pengendara melawan arus, pengendara tidak menggunakan helm dan pelanggaran lain yang masuk dalam 10 target pelanggaran.

"Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib," katanya.

Kegiatan ini dilakukan oleh anggota gabungan, bersama TNI dan Dishub  untuk melakukan operasi di setiap titik rawan yang di pastikan banyak pelanggar.

Ditambahkan, pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan melawan arus sangat berbahaya. karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas.

"Di samping penindakan, petugas Satlantas Polres Lamongan  juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pengendara agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi  ini," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan 2 Napi Teroris di Lapas Kelas IIB Lamongan Ikrar Setia pada NKRI : Saya Sadar

Ia mengingatkan masyarakat juga harus tau atas pelanggaran-pelanggaran saat berada di jalan raya, seperti nenerobos lampu merah, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan knalpot brong, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai helm SNI.

"Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2025 akan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat saat berkendara. Semua tentu demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved