Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janjikan 50 Orang Jadi Guru, Pegawai Disdik Raup Rp 700 Juta Dalam 2 Bulan, Habis untuk Foya-foya

Seorang pegawai Disdik raup Rp 700 usai menipu 50 orang sejak Desember 2024. Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara itu berinisial AR (40)

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
PENIPUAN ASN - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara meringkus AR (40) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara menipu puluhan orang dengan modus dapat menjadikan seseorang sebagai Guru Bantu Daerah (GBD), Kamis (13/2/2025). Karena aksinya, AR membuat para korban Rp 700 juta. 

"Sejauh ini, Rp 300 juta uang ia kumpulkan dari puluhan korbannya. Kami masih mendalami apakah masih ada korban lainnya," jelas Kasat Reskrim.

Terbongkarnya penipuan yang dilakukan AR terjadi ketika janjinya SK guru bantu akan terbit pada 10 Januari, namun hingga tanggal yang dijanjikan SK itu tak kunjung diterima para korban.

"Lalu para korban menanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, dan diketahui tidak ada program rekrutmen GBD. Barulah korban sadar ditipu, lalu melapor ke polisi," demikian Kasat Reskrim.

Selanjutnya, hasil pendalaman pemeriksaan polisi diketahui bahwa AR mengatakan uang Rp 700 juta itu ia gunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Uang hasil menipu itu digunakan untuk main judi online serta berfoya-foya," jelas Iptu Rizky Dwi Cahyo.

Baca juga: Eks Honorer Pemkot Raup Rp200 Juta Tipu 14 Pedagang, Korban Ditagih Beli Kuku Palsu Rp12 Juta

Sementara itu, seorang wanita berinisial DR (41), menipu 72 pensiunan TNI, Polri hingga guru.

Sosok DR adalah wanita warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, pelaku setidaknya berhasil menipu sebanyak 72 korban. 

Mayoritas korban adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda.

"Dalam kasus ini pelapor adalah Yasmin Istono warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo beserta 10 korban lainnya," kata Kasatreskrim AKP Catur  dalam keterangan persnya Sabtu (25/1/2025).

AKP Catur menyebut, tersangka DR menipu para korbannya dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jl. Urip Sumohardjo Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan bahwa modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan."

"Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank” ujar Kasat Reskrim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved