Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resah dengan Lahan Bekas Tambang Pasir yang Mangkrak, Warga Magetan Wadul Dewan Tuntut Reklamasi

Resah dengan lahan bekas tambang pasir yang mangkrak, warga dua desa di Magetan wadul dewan dan tuntut dilakukan reklamasi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Perwakilan warga Desa Sobontoro, dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Magetan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Magetan, Senin (17/2/2025). Warga mengeluhkan keberadaan lahan bekas tambang pasir, di dua desa tersebut rusak dan tidak dapat ditanami. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Beberapa perwakilan masyarakat Desa Sobontoro, dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Magetan, Senin (17/2/2025).

Mereka mengeluhkan keberadaan lahan bekas tambang pasir, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Komisi D, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, pemilik tambang, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Perwakilan warga yang didampingi Forum Rumah Kita, resah lantaran tambang pasir di dua desa tersebut, sudah lama berhenti beroperasi alias mangkrak.

Warga Desa Sumursongo, Harun Al Rasyid, meminta segera dilakukan reklamasi.

Menurutnya, kondisi lahan bekas tambang mengakibatkan terjadinya banyak gundukan dan tidak layak dipakai.

"Sudah tidak bisa ditanami. Kami bersikukuh minta direklamasi. Tambang pasir beroperasi sejak 2015, tapi tidak ada aktivitas sejak 3 tahun lalu,” ujar Harun.

Menurutnya, luas lahan bekas tambang di Desa Sobontoro mencapai 11,7 hektare.

Sementara di Desa Sumursongo, luas lahan sekitar 6 hektare.

“Kami tetap minta reklamasi. Biar lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nusron.

Warga Desa Sobontoro tersebut, mengaku belum puas setelah mengikuti rapat dengar pendapat.

“Belum puas sama sekali. Tidak ada kepastian kapan direklamasi saja intinya begitu. Penambang sudah hilang tidak ada tanggung jawab,” ucap Nusron.

Baca juga: Keamanan Pekerja Tambang Pasir Dipertanyakan, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Cawe-cawe Izin Tambang

Di tempat yang sama, Ketua Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan menambahkan, pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik, terkait tambang yang ada di Sobontoro dan Sumursongo.

“Di atas kertas ada kesepakatan bahwa penambang mau bertanggung jawab untuk mereklamasi. Pihak DPRD mau memfasilitasi untuk nanti pengukuran dan penerbitan sertifikat. Insyaallah arahnya ke situ,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved