Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resah dengan Lahan Bekas Tambang Pasir yang Mangkrak, Warga Magetan Wadul Dewan Tuntut Reklamasi

Resah dengan lahan bekas tambang pasir yang mangkrak, warga dua desa di Magetan wadul dewan dan tuntut dilakukan reklamasi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Perwakilan warga Desa Sobontoro, dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Magetan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Magetan, Senin (17/2/2025). Warga mengeluhkan keberadaan lahan bekas tambang pasir, di dua desa tersebut rusak dan tidak dapat ditanami. 

Artinya, lanjut Rudi, semua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk eksekusi.

Di satu sisi, pihaknya juga menginginkan ada informasi lebih lanjut dari DPRD Magetan, perihal tindak lanjut pasca rapat dengar pendapat, agar ke depan tidak ada masalah serupa.

“Kami akan minta waktu lagi, bagaimana sumber daya alam di Kabupaten Magetan itu terkelola dengan baik. Mulai pajak, kontribusi, termasuk konflik pasca tambang, infrastruktur terdampak,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Supriyanto, mengungkapkan, sejatinya ada tiga penambang yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Akan tetapi hanya satu perwakilan penambang yang hadir dalam hearing ini.

“Satu penambang siap mereklamasi. Makanya ini nanti akan kami lakukan pertemuan kembali untuk membicarakan teknis kapan dimulainya,” ungkapnya.

Supriyanto berjanji, pihaknya bakal memperbaiki lokasi bekas tambang, sembari menunggu respons dari penambang lain, yang tidak hadir dalam hearing karena berada di luar kota.

“Nanti kami temui atau kami undang. Kalau tidak ada tindak lanjut baru ke ESDM untuk minta surat tugas reklamasi,” pungkasnya.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, memandatkan secara penuh penyelesaian masalah, kepada APRI. Serta memfasilitasi bersama mengenai pengawasan tambang.

“Sebetulnya perizinan itu ke provinsi, harus mengajukan surat dulu kepada Pj Bupati. Namun demikian ini langkah awal, peran aktif semua elemen untuk membawa Magetan kembali sejuk,” kata Suratno.

Politisi PKB tersebut mengaku sudah meneruskan keluhan ini ke Pj Bupati Magetan. Termasuk keberadaan tanah pasca reklamasi, ada keterkaitan dengan pajak. 

“Kami mohon beliau untuk difasilitasi setelah adanya reklamasi pemetaan tanah, patok biar nanti bayar pajaknya jelas juga. Selepas reklamasi bisa dimanfaatkan,” tandas Suratno.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved