Ramadan 2025
Cara Bayar Utang Puasa Ramadan yang Belum Dilunasi hingga Bertahun-tahun? ini Penjelasannya
Bulan Ramadan sebentar lagi tiba, bagi yang masih memiliki utang puasa segera untuk melunasinya.
TRIBUNJATIM.COM - Bulan Ramadan sebentar lagi tiba, bagi yang masih memiliki utang puasa segera untuk melunasinya.
Lantas bagaimana cara bayar utang puasa Ramadan yang terlewat sudah dua tahun lalu alias bertahun-tahun?
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Thoat Stiawan menjelaskan, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184 memberikan gambaran tentang keutamaan berpuasa.
Saat Allah mewajibkan puasa, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184, Allah menjelaskan tentang beberapa orang yang dapat meninggalkan puasa karena alasan tertentu.
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," kata Thoat dilansir dari laman UM Surabaya dengan mengutip Surat Al-Baqarah:184, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Awal Puasa 2025 Tanggal 1 Maret? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan
Dalam ayat tersebut, menurut Thoat, Allah menjelaskan ada tiga golongan yang berpotensi memiliki utang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.
“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan," jelasnya.
Selain tiga golongan di atas, menurutnya perempuan yang sedang menstruasi.
Sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789, oleh Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim mengulas bahwa terdapat pula tiga hal yang disepakati para ulama kaitannya golongan lainnya yang boleh tidak puasa.
Antara lain bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa.
“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya.
Baca juga: Tanggal Awal Puasa Bulan Ramadan 1446 H, Muhammadiyah dan Pemerintah Bakal Sama di 2025?

Termasuk dalam golongan ini, lanjut Thoat, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih yakni Ibu Hamil dan Ibu menyusui. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yang intinya seseorang yang berhalangan puasa bagi yang tidak kuat atau berat berpuasa.
Sebagaimana dimaksud hanya membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.
“Akan tetapi, sebagaimana Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan," terang dia.
Lalu bagaimana kalau utang puasa ini belum dilunasi hingga bertahun-tahun?
"Para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.