Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran Kerja dari Mana Saja dengan Aturan Ketat

Dukung efisiensi anggaran, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran kerja dari mana saja, pemkot siapkan aturan ketat dalam pelaksanaannya.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
APEL PEGAWAI - Pelaksanaan apel pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Selain ASN, ada ribuan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya, Minggu (16/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mulai menata jam kerja para staf di pemerintahan.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) pekan ini.

Program ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang sebenarnya telah disiapkan Pemkot Surabaya sejak 2024 lalu.

"Sebenarnya, untuk fleksibilitas kerja ini Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) sejak 2024 sudah mencanangkan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Program tersebut awalnya digagas Wali Kota Eri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Harapannya, staf tidak hanya bekerja dari balik meja, namun juga harus turun ke bawah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

Sedangkan untuk saat ini, tujuan program WFA diperluas oleh pemerintah pusat sebagai bentuk efisiensi kegiatan perkantoran. Khususnya, pada perkantoran pemerintah.

Berdasarkan perkiraannya, dengan bekerja dari mana saja, ada sejumlah penghematan yang bisa dilakukan. Di antaranya, penggunaan air dan listrik.

"Misalnya untuk AC, lampu, dan listrik untuk keperluan alat elektronik seperti komputer ini tentu akan berpengaruh," kata perempuan yang akrab disapa Nur ini.

Dalam sepekan, pegawai Pemkot Surabaya akan membagi waktu bekerja di kantor dan luar ruangan.

Nantinya, teknis ini akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

"Di Bagian Organisasi (Pemkot Surabaya), kami sudah menerapkan 4 hari di kantor dan 1 hari untuk WFA. Kalau (aturan) BKN kan 3 hari masuk (kantor) dan 2 WFA," kata Nur.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah menerapkan kebijakan baru berupa skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga aparatur sipil negara (ASN).

Rinciannya, dalam sepekan WFA bisa berlaku selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari.

Baca juga: DPRD Kota Malang Lakukan Mitigasi Dampak Efisiensi Anggaran, Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved