Berita Viral
Jerit Pengusaha setelah Sound Horeg Difatwakan Haram oleh MUI, Dulu Kebanjiran Order Kini Sepi
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, biasanya pengusaha sound sudah kebanjiran order sebelum bulan Agustus. Kini malah sepi.
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Jerit pengusaha setelah sound horeg difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, biasanya pengusaha sound sudah kebanjiran order sebelum bulan Agustus.
Kini, orderan malah sepi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri bahkan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut haram dilakukan.
Baca juga: Meski Tak Larang Sound Horeg, Polisi Siap Bubarkan Pawai di Kediri yang Langgar Aturan
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, Dafid Fuadi menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukan semata pada alatnya, namun lebih kepada rangkaian aktivitas di dalamnya.
Meskipun saat ini sudah berganti nama menjadi sound karnaval, ia menekankan, istilah sound horeg bukan sekadar soal suara keras, tetapi mencakup berbagai unsur yang dianggap tidak sesuai dengan nilai agama maupun norma masyarakat.
"Sound horeg ini haram hukumnya, dan pernyataan ini sudah kami sampaikan ke Polres Kediri sebagai laporan," kata Dafid saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Warna Ungu Mendominasi, Pengecatan Stadion Brawijaya Kediri hampir Rampung
Menurutnya, perbedaan antara sound system biasa dan sound horeg harus dipahami dengan jelas.
Yang menjadi persoalan, kata Dafid adalah aktivitas yang menyertai suara keras tersebut.
"Kalau sound horeg adalah suatu rangkaian aktivitas, yang di sana itu ada sound dengan suara yang sangat keras, dan biasanya ini yang sering kali kita lihat di masyarakat adalah di belakangnya itu ada orang yang menari dan joget, dengan pakaian yang menurut kami tidak sopan. Tidak hanya itu saja, kadang-kadang dari mereka, kadang penonton atau pemain itu sambil mabuk minum miras," bebernya.
Dafid juga menyoroti dampak gangguan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar akibat kebisingan suara.
Meskipun sebagian warga memilih diam, bukan berarti mereka tidak terganggu.
"Artinya memang sound horeg itu mengganggu orang lain. Jangankan sound horeg, dalam hadits Rasulullah itu kalau kita membaca Alquran namun orang lain terganggu, Rasulullah pernah menegur dan melarang, dan itu ada haditsnya. Apalagi dalam bentuk hiburan yang seperti itu bentuknya,"tegas Dafid.
MUI juga menyebut bahwa sound horeg telah menjadi simbol atau syi’arul fusaaq yakni simbol aktivitas orang-orang fasik.
Dafid menyebut acara semacam ini rentan mengundang maksiat dan menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai religius.
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.