Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jerit Pengusaha setelah Sound Horeg Difatwakan Haram oleh MUI, Dulu Kebanjiran Order Kini Sepi

Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, biasanya pengusaha sound sudah kebanjiran order sebelum bulan Agustus. Kini malah sepi.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
TRUK SOUND HOREG - Deretan truk pengangkut sound horeg yang akan cek sound di Mbalong Kawuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/7/2025) sore. Pengusaha menjerit orderannya sepi setelah MUI beri fatwa haram sound horeg. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Jerit pengusaha setelah sound horeg difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, biasanya pengusaha sound sudah kebanjiran order sebelum bulan Agustus.

Kini, orderan malah sepi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri bahkan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut haram dilakukan.

Baca juga: Meski Tak Larang Sound Horeg, Polisi Siap Bubarkan Pawai di Kediri yang Langgar Aturan

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, Dafid Fuadi menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukan semata pada alatnya, namun lebih kepada rangkaian aktivitas di dalamnya.

Meskipun saat ini sudah berganti nama menjadi sound karnaval, ia menekankan, istilah sound horeg bukan sekadar soal suara keras, tetapi mencakup berbagai unsur yang dianggap tidak sesuai dengan nilai agama maupun norma masyarakat.

"Sound horeg ini haram hukumnya, dan pernyataan ini sudah kami sampaikan ke Polres Kediri sebagai laporan," kata Dafid saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025). 

Baca juga: Warna Ungu Mendominasi, Pengecatan Stadion Brawijaya Kediri hampir Rampung

Menurutnya, perbedaan antara sound system biasa dan sound horeg harus dipahami dengan jelas.

Yang menjadi persoalan, kata Dafid adalah aktivitas yang menyertai suara keras tersebut.

"Kalau sound horeg adalah suatu rangkaian aktivitas, yang di sana itu ada sound dengan suara yang sangat keras, dan biasanya ini yang sering kali kita lihat di masyarakat adalah di belakangnya itu ada orang yang menari dan joget, dengan pakaian yang menurut kami tidak sopan. Tidak hanya itu saja, kadang-kadang dari mereka, kadang penonton atau pemain itu sambil mabuk minum miras," bebernya. 

Dafid juga menyoroti dampak gangguan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar akibat kebisingan suara.

Meskipun sebagian warga memilih diam, bukan berarti mereka tidak terganggu.

"Artinya memang sound horeg itu mengganggu orang lain. Jangankan sound horeg, dalam hadits Rasulullah itu kalau kita membaca Alquran namun orang lain terganggu, Rasulullah pernah menegur dan melarang, dan itu ada haditsnya. Apalagi dalam bentuk hiburan yang seperti itu bentuknya,"tegas Dafid.

MUI juga menyebut bahwa sound horeg telah menjadi simbol atau syi’arul fusaaq yakni simbol aktivitas orang-orang fasik.

Dafid menyebut acara semacam ini rentan mengundang maksiat dan menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai religius.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved