Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Eks Kades Desa Miliarder di Gresik Ajukan Praperadilan Kasus Penggelapan Dana Desa

Tersangka mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah - Gresik mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar video amatir
Mantan kepala desa Sekapuk, Abdul Halim dibawa ke mobil polisi, Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah - Gresik mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik.

Pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan penggelapan aset Desa. 

Dalam halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gresik, nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Gsk telah mengajukan praperadilan terhadap Kasat Reskrimum Polres Gresik. 

Dalam klasifikasi Perkara disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Abdul Halim selaku pemohon praperadilan.

Sebab, Satreskrim Polres Gresik telat menetapkan tersangka atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil yang merupakan aset Desa Sekapuk. 

Baca juga: Kondisi Wisata Setigi di Gresik yang Dulu Desa Miliarder, eks Kades Jadi Tersangka, Tak Terawat

Dalam penetapan tersangka, mantan Kades Sekapuk yang memiliki jargon Desa Miliarder, dijerat dengan Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan. 

Atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik, juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, betul pengajuan praperadilan oleh Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk. 

"Sidang pertama hari Senin tanggal 13 Januari," kata Fatkur Rochman, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset

Diketahui, Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka mantan Kades Sekapuk Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset Desa pada Jumat (29/11/2024). 

Selama menjabat, Abdul Halim memiliki slogan Desa Sekapuk sebagai Miliarder, sebab mampu merubah lahan bekas tambang menjadi wisata Setigi dan tanah kas desa (TKD) menjadi wisata Kebun Pak Inggih (KPI). 

Dari pengembangan wisata tersebut,  Badan Usaha Milik Desa mempunyai pemasukan miliaran rupiah. Sehingga, bisa memiliki 3 mobil operasional. 

Baca juga: Mantan Kades Desa Miliarder Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Aset Desa

Kemudian, aset tanah Desa Sekapuk yang sebelumnya belum bersertifikat, akhirnya oleh kepemimpinan Abdul Halim, semuanya selesai disertifikatkan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved