Berita Gresik
Eks Kades Desa Miliarder di Gresik Ajukan Praperadilan Kasus Penggelapan Dana Desa
Tersangka mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah - Gresik mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah - Gresik mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik.
Pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan penggelapan aset Desa.
Dalam halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gresik, nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Gsk telah mengajukan praperadilan terhadap Kasat Reskrimum Polres Gresik.
Dalam klasifikasi Perkara disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Abdul Halim selaku pemohon praperadilan.
Sebab, Satreskrim Polres Gresik telat menetapkan tersangka atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil yang merupakan aset Desa Sekapuk.
Baca juga: Kondisi Wisata Setigi di Gresik yang Dulu Desa Miliarder, eks Kades Jadi Tersangka, Tak Terawat
Dalam penetapan tersangka, mantan Kades Sekapuk yang memiliki jargon Desa Miliarder, dijerat dengan Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan.
Atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik, juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, betul pengajuan praperadilan oleh Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk.
"Sidang pertama hari Senin tanggal 13 Januari," kata Fatkur Rochman, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset
Diketahui, Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka mantan Kades Sekapuk Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset Desa pada Jumat (29/11/2024).
Selama menjabat, Abdul Halim memiliki slogan Desa Sekapuk sebagai Miliarder, sebab mampu merubah lahan bekas tambang menjadi wisata Setigi dan tanah kas desa (TKD) menjadi wisata Kebun Pak Inggih (KPI).
Dari pengembangan wisata tersebut, Badan Usaha Milik Desa mempunyai pemasukan miliaran rupiah. Sehingga, bisa memiliki 3 mobil operasional.
Baca juga: Mantan Kades Desa Miliarder Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Aset Desa
Kemudian, aset tanah Desa Sekapuk yang sebelumnya belum bersertifikat, akhirnya oleh kepemimpinan Abdul Halim, semuanya selesai disertifikatkan.
Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim
Desa Miliarder
praperadilan
Berita Gresik terkini
Pengadilan Negeri Gresik
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.