Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terlanjur Viral Buat Video Pria Dipenjara karena Tabrak Bebek, Briptu Nurkholis Kini Disanksi Propam

Si pria mengaku ditahan karena tidak sanggup membayar ganti rugi yang diminta oleh pemilik bebek.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/ykzladu
DITAHAN NABRAK BEBEK - Tangkapan layar video seorang pria menyebut dirinya ditahan gara-gara menabrak bebek. Penuturannya pun viral di media sosial, Minggu (16/2/2025). 

"Video tersebut tidak benar, merupakan lelucon belaka dan bukan fakta melainkan hanya guyonan saja," ungkap Briptu Nurkholis dalam video yang dilansir pada Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Ketua PGRI Minta Perlindungan ke Dedi Mulyadi Atas Konflik Dana PIP, Ungkap Soal Jatah 30 Persen

Briptu Nurkholis pun mengurai awal mula dirinya punya ide membuat konten lelucon dengan Angga.

"Perbuatan tersebut kami buat saat melaksanakan pemeriksaan jaringan telekomunikasi di Polsek Cikande."

"Pada waktu melewati sel-sel ruangan tahanan yang kosong, timbul inisiatif spontan saya untuk membuat video itu."

"Jadi untuk semuanya atas kecerobohan dan kelalaian saya. Saya minta maaf kepada institusi Polri, bahwa video itu saya buat tidak sengaja," pungkas Briptu Nurkholis.

Atas perbuatannya, Briptu Nurkholis pun ditindak tegas oleh instansi Polri.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melalui video singkatnya mengurai fakta soal video viral pria masuk penjara karena tabrak bebek.

Kepada penyidik, Briptu Nurkholis mengurai pengakuan mengejutkan.

"Terkait video viral yang dilakukan oleh Briptu KH perkara nabrak bebek diganti kambing."

"Berdasarkan keterangan sementara, dari terperiksa bahwa video tersebut dibuat hanya untuk lelucon," imbuh Kombes Pol Didik Hariyanto.

Didik menegaskan bahwa pria sipil yang terlihat di dalam sel tahanan bukanlah tersangka sebenarnya, melainkan teman dari Briptu KH

"Bukan tahanan itu, tapi temannya. Temannya sipil, orang luar," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan Briptu Nurkholis tersebut dinyatakan salah.

Oleh karena itu, Briptu KH pun diperiksa Propam Polri.

"Karena perbuatan tersebut, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Saat ini Briptu KH sudah dipatsus dalam rangka pemeriksaan," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved