Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dukung Efisiensi Anggaran, Eri Cahyadi Pangkas Perjalanan Dinas hingga Seminar di Pemkot Surabaya 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan edaran efisiensi anggaran belanja pada APBD 2025.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Surabaya. Wali Kota Eri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan edaran efisiensi anggaran belanja pada APBD 2025.

Sejumlah belanja rutin yang menjadi agenda pegawai Pemkot pun kena pangkas.

Wali Kota Eri cukup optimis bahwa penyesuaian sejumlah pos tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja pegawai Pemkot.

"Kami di Pemkot Surabaya memiliki semangat yang sama dalam mendukung upaya efisiensi dari pemerintah pusat," kata Cak Eri ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (19/2/2025).
 
Pada Surat Edaran (SE) bernomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tersebut, Wali Kota menjabarkan 10 poin ketentuan efisiensi APBD 2025. Edaran tersebut menyasar Perangkat Daerah (PD) hingga camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: Eri Cahyadi Paparan Capaian Surabaya Pada Pertemuan Bappeda Kota se-Indonesia dan Wamendagri 

SE bertanggal 14 Februari ini dibuat menindaklanjuti aturan pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menyampaikan Keputusan Menkeu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.

Berdasarkan postur APBD 2025, total APBD Surabaya yang ditarget mencapai Rp12,137 triliun. Sebanyak Rp8,796 triliun atau sekitar 72 persen merupakan Pendapatan Asli Daerah.

Sisanya (Rp3,340 triliun) merupakan dana transfer dari pemerintah pusat. Target PAD tersebut relatif meningkat dibanding 2024 yang baru sebesar Rp6,586 triliun (terealisasi sebanyak Rp6,026 triliun atau sekitar 91,49 persen).

Melalui edaran, Wali Kota Eri telah menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan pada program yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Wali Kota Eri merinci, Pemkot wajib membatasi belanja yang bersifat seremonial.

Termasuk, kegiatan bersifat kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, hingga focus group discussion (FGD). Bahkan, belanja perjalanan dinas dikurangi hingga mencapai 50 persen dari rencana awal.

"Sebenarnya, program seperti ini sudah banyak kami kurangi sejak 2024. Ternyata, langkah kami ini mendapat penguatan dari Pemerintah Pusat," kata Cak Eri yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Wali Kota Eri juga meminta masing-masing dinas untuk membatasi belanja honorarium kepada pihak tertentu. Misalnya, melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium (mengacu Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional).

Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur turut mendapat efisiensi. Hal ini turut mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Tunggu Kemendagri, Eri Cahyadi Sebut Ada 2 Skenario Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Sebaliknya, masing-masing dinas wajib mengalihkan anggaran pada program yang memiliki target kinerja pelayanan publik. Serta, tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.

Penyaluran hibah juga akan lebih selektif. Baik hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga tertentu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved