Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuatkan KPK yang Independen dan Imparsial, Sekjen PDIP Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan

Hampir satu bulan KPK menyematkan status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga memberikan hadiah atau janji pada penyelenggara neg

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Abdul Aziz, Ahli Hukum Pidana, Analis Putusan Pengadilan, dan Mediator Non Hakim.  

Oleh: ABD AZIZ
Ahli Hukum Pidana, Analis Putusan Pengadilan, dan Mediator Non Hakim. 
Kini, Advokat, Legal Consultant, Lecture, Columnist, dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW

TRIBUNJATIM.COM - Hampir satu bulan KPK menyematkan status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga memberikan hadiah atau janji pada penyelenggara negara WS melalui Sprindik No. Sprin.Dik/153/DIK.0P/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, di saat yang sama, komisi anti rasuah menduga adanya perintangan penyidikan (obstruction of justice) HM yang belum tertangkap hingga 5 tahun melalui Sprindik No. Sprin.Dik/152/DIK/00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Sontak, orang nomor dua di PDIP itu melakukan gugatan praperadilan guna menguji sah atau tidak penetapan tersangkanya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian diputus pada Kamis, 13 Februari 2025.

Putusan hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto atas permohonan praperadilan Hasto berbunyi tidak dapat diterima. Hal ini mengkonfirmasi bahwa, politisi yang dikenal kritis itu berhak mengajukan praperadilan kembali dengan sekadar memisahkan antara gugatan terhadap Sprindik KPK dugaan penyuapan dan Sprindik dugaan merintangi penyidikan. Sederhana, bukan?

Putusan yang berbunyi tidak dapat diterima dengan alasan gugatan praperadilan terhadap 2 Sprindik KPK itu, disatukan. Hakim menggunakan hak subyentif atau berdasarkan keyakinan.

Adapun pemisahan gugatan, sejatinya tak memiliki landasan yuridis yang konstitusional. Putusan tidak dapat diterima artinya menyangkut teknis gugatan yang dinilai mengandung unsur cacat formil.

Berbeda dengan putusan ditolak yang berhubungan dengan aspek materiil dimana pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatan (posita) yang didukung saksi, ahli, dan alat bukti. 

Tak butuh waktu lama, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.

Registrasi No. 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap dengan hakim tunggal Afrizal Jady.

Registrasi No. 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait dugaan perintangan  penyidikan dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Sedangkan sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025. 

Di saat yang sama, tim hukum Hasto Kristiyanto memasukkan permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan oleh KPK demi menghormati proses praperadilan kedua kalinya.

Mencermati sidang praperadilan yang pertama hingga putusan, paling tidak, penulis mencatat ada beberapa dasar yang menjadi landasan hukum diajukannya kembali permohonan praperadilan orang nomor 2 di Partai berlambang banteng muncong putih, itu. 

Pertama, putusan hakim tunggal Djuyamto tampak enggan menyentuh pokok perkara yang menguji sah dan tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Pasalnya, hakim tunggal itu tidak sama sekali menjadikan substansi sidang pokok perkara sebagai alasan diterima atau ditolaknya praperadilan tersebut. Hakim baru memeriksa konstruksi hukum, teknis penulisan gugatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved