Kuatkan KPK yang Independen dan Imparsial, Sekjen PDIP Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan
Hampir satu bulan KPK menyematkan status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga memberikan hadiah atau janji pada penyelenggara neg
Selanjutnya, hakim sekadar memberi saran pada Hasto agar gugatan dipisah antara Sprindik suap dengan Sprindik obstaction of juctice. Dari sini, tampak hakim memberikan kesempatan pada Hasto untuk mengajukan praperadilan kembali.
Celakanya, entah dari mana sumbernya atau gagal menyimpulkan, tak sedikit pemberitaan media mainstream yang menarasikan bahwa praperadilan Hasto ditolak! Sesuai dokumen hukum, putusannya berbunyi tidak dapat diterima. Bagi media, penting untuk teliti membaca putusan suatu perkara agar informasi yang disampaikan ke publik tidak diragukan kebenarannya.
Kedua, sebagai praktisi yang mendirikan Firma Hukum PROGRRSIF LAW, penulis mengikuti live streaming jalannya sidang praperadilan Hasto yang menggugat KPK.
Saat melakukan konferensi pers, Ketua KPK SB mengaku melaksanakan pengembangan perkara HM dan memiliki bukti-bukti baru sehingga Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sepanjang mendengarkan pemaparan KPK dalam menjawab gugatan Hasto pada praperadilan pertama, penulis tidak melihat adanya bukti-bukti baru yang dimaksud KPK.
Pemaparan tim hukum KPK mengenai konstruksi hukum sahnya penetapan tersangka terhadap Hasto masih sama. Tak jauh beda dengan apa yang tersaji dalam sidang perkara HM dengan Komisioner KPU WS yang telah diputus 5 tahun lalu, itu.
Ketiga, analisis penulis, karena substansi catatan kedua di atas soal adanya bukti-bukti baru tidak cukup meyakinkan hakim tunggal, menjadi sebab utama putusan praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak dapat diterima.
Apabila tim hukum KPK mampu menghadirkan bukti-bukti baru dimaksud sehingga mematahkan gugatan Hasto, besar kemungkinan putusan praperadilan adalah ditolak!
Nah, di saat yang sama, tim hukum Hasto yang digawangi advokat senior Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail, tampak serius melakukan pembelaan terhadap Sekjen PDIP itu.
Menyajikan argumen dan fakta-fakta yang argumentatif. Termasuk, menghadirkan para ahli dengan kualifikasi keahlian yang relevan dengan pokok perkara.
Melihat fakta-fakta persidangan yang disaksikan oleh umum, dugaan penulis, gugatan Hasto potensial diterima. Namun, saat mendengarkan pembacaan putusan hakim tunggal, yang ternyata tidak dapat diterima berikut yang menjadi alasan atau dasar putusannya karena disatukannya gugatan terhadap dua Sprindik KPK, hati penulis bergumam pelan. "Ternyata, bukan diterima. Juga, tidak ditolak!".
Lebih lanjut, penulis bertanya-tanya. "Mungkinkah hakim ingin melihat pertarungan dalil yang argumentatif, adu konstruksi hukum dan bukti-bukti pemohon dengan termohon bertanding alias seimbang dalam praperadilan kedua nanti?". Entahlah. Hanya hakim yang tahu, dan Tuhan yang Maha Mengetahui.
Keempat, jika Hasto diduga terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penting menyimak histori putusan perkara HM dan WS. Baik pada Putusan Pengadilan dengan terdakwa WS dan ATF maupun Putusan Pengadilan dengan terdakwa SB. Dalam Putusan No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN/Jkt/Pst Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI, No. 37/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.DKI. Jo Putusan Mahkamah Agung, No. 1857K/Pid.Sus/2021 atas nama terdakwa WS dan terdakwa ATF, serta Putusan, No. 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa SB.
Tidak satupun nama Hasto disebut di dalamnya, baik dalam peranannya sebagai Sekjen PDIP maupun dalam praktik penyuapan yang dilakukan oleh SB bersama-sama dengan DTI dan HM terhadap WS melalui ATF.
Satu hal yang penting dicatat, jika pada putusan-putusan tersebut di atas, nama Hasto tidak tersebut secara langsung terlibat, mungkinkah ada bukti-bukti baru sehingga Hasto memenuhi kualifikasi ditetapkan sebagai tersangka?
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Alasan Andre Taulany 3 Kali Memohon Cerai 3 Kali Juga Ditolak Pengadilan, Tak Dikabulkan Berpisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.